MUSI RAWAS, SUARA PANCASILA.ID – Forum Lintas Pemuda Silampari melalui Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik, Ahmad J Prayogi, secara tegas meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia serta Kejaksaan Negeri Musi Rawas untuk segera melakukan audit total dan investigasi menyeluruh terhadap berbagai pengadaan serta tata kelola anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas yang belakangan terus menuai kontroversi dan menjadi perhatian publik.
Menurut Ahmad J Prayogi, berbagai persoalan yang muncul di tubuh Dinas Pendidikan Musi Rawas tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan, pengondisian anggaran, hingga praktik intimidasi birokrasi terhadap pihak sekolah dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Salah satu persoalan yang paling menjadi sorotan ialah terkait pengadaan papan narkoba di lingkungan sekolah yang diduga diarahkan dan diwajibkan oleh internal Dinas Pendidikan Musi Rawas kepada seluruh sekolah untuk membelinya dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp2,7 juta per unit.
Ironisnya, pengadaan papan narkoba tersebut dinilai tidak memiliki urgensi yang signifikan terhadap kebutuhan prioritas pendidikan di sekolah. Banyak pihak mempertanyakan dasar kebutuhan serta rasionalitas anggaran yang dinilai terlalu mahal untuk sebuah papan informasi yang manfaat dan efektivitasnya masih dipertanyakan.
“Kami menerima berbagai informasi dan keluhan dari pihak sekolah bahwa ada pengondisian secara sistematis terkait pengadaan papan narkoba tersebut. Internal Dinas Pendidikan diduga mengarahkan bahkan mewajibkan sekolah-sekolah untuk membeli papan tersebut dengan nilai sekitar Rp2,7 juta. Ini menjadi pertanyaan besar bagi publik, apa urgensi sebenarnya dari pengadaan tersebut terhadap kualitas pendidikan,” tegas Ahmad J Prayogi.
Lebih lanjut, Ahmad J Prayogi juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap kepala sekolah apabila tidak mengikuti arahan pengadaan tersebut. Dugaan tekanan itu berupa ancaman bahwa proses pencairan Dana BOS sekolah akan dipersulit apabila pihak sekolah menolak membeli papan narkoba dimaksud.
Jika dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat serius dan mencederai prinsip independensi pengelolaan Dana BOS yang sejatinya harus digunakan berdasarkan kebutuhan prioritas sekolah, bukan berdasarkan tekanan birokrasi.
“Dana BOS adalah hak sekolah dan hak peserta didik yang dijamin negara. Dana tersebut tidak boleh dijadikan alat tekanan untuk memuluskan pengadaan tertentu. Jika benar ada ancaman pencairan dana dipersulit ketika sekolah tidak mengikuti arahan pembelian, maka ini adalah bentuk intimidasi administratif yang sangat berbahaya dalam sistem pendidikan,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, publik juga mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas terkait polemik pengadaan papan narkoba tersebut. Pasalnya, di tengah mencuatnya persoalan ini, diketahui telah terjadi pengembalian anggaran terkait pengadaan papan narkoba yang semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam proses pengadaan tersebut.
Menurut Forum Lintas Pemuda Silampari, pengembalian anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses penegakan hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan sejak tahap perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan.
Selain pengadaan papan narkoba, Forum Lintas Pemuda Silampari juga menyoroti persoalan pengadaan seragam sekolah tahun anggaran 2023 yang hingga hari ini dinilai belum memiliki kejelasan penyelesaian maupun transparansi kepada publik.
Bahkan, berdasarkan data dan keterangan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 07/LHP/XVIII.PLG/01/2024, belanja pengadaan seragam sekolah tersebut dilaksanakan oleh dua perusahaan dengan total nilai kontrak mencapai sekitar Rp11,6 miliar.
Dalam LHP tersebut, BPK menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pengadaan ditemukan tidak terdapat dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK). Selain itu, juga tidak ditemukan dokumen terkait pengumpulan referensi harga yang digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses negosiasi harga.
Temuan tersebut dinilai sangat serius karena menunjukkan lemahnya tata kelola administrasi pengadaan yang seharusnya menjadi dasar utama dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kewajaran harga dalam penggunaan anggaran negara.
“Bagaimana mungkin sebuah pengadaan bernilai miliaran rupiah dapat berjalan tanpa kelengkapan dokumen mendasar seperti RAB, KAK, dan referensi harga. Ini bukan sekadar kelalaian administratif biasa, tetapi sudah menjadi persoalan serius yang wajib ditindaklanjuti secara hukum dan audit investigatif,” ujar Ahmad J Prayogi.
Tidak berhenti di sana, pengadaan seragam sekolah tahun anggaran 2025 juga kini kembali menjadi sorotan masyarakat karena diduga terjadi berbagai indikasi penyelewengan dalam proses pelaksanaannya.
Menurut Ahmad J Prayogi, persoalan yang terus berulang dari tahun ke tahun menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan Dinas Pendidikan Musi Rawas.
“Kami melihat ada pola persoalan yang terus berulang di Dinas Pendidikan Musi Rawas. Mulai dari pengadaan seragam tahun 2023 yang mendapatkan catatan serius dari BPK, lalu muncul kembali polemik pengadaan tahun 2025, hingga persoalan papan narkoba yang hari ini menimbulkan kegaduhan besar di tengah masyarakat. Ini menunjukkan ada masalah serius dalam tata kelola internal,” katanya.
Atas dasar itu, Forum Lintas Pemuda Silampari mendesak Bupati Musi Rawas untuk segera melakukan evaluasi total terhadap jajaran internal Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas yang dinilai terus menerus menimbulkan kontroversi dan kegaduhan publik hampir setiap tahunnya.
“Bupati Musi Rawas harus hadir menyelamatkan marwah pendidikan daerah. Jangan sampai institusi pendidikan justru identik dengan polemik, intimidasi, serta dugaan permainan anggaran. Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang pembinaan generasi, bukan ruang kepentingan kelompok tertentu,” tegas Ahmad J Prayogi.
Forum Lintas Pemuda Silampari memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah. Bahkan pihaknya membuka kemungkinan untuk melaporkan secara resmi berbagai dugaan penyimpangan tersebut kepada lembaga pengawasan dan penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi apabila dinilai tidak ada keseriusan dalam penanganannya.
“Kami tidak ingin pendidikan di Musi Rawas terus tercoreng oleh persoalan-persoalan yang sama. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian penegakan hukum harus ditegakkan demi menyelamatkan masa depan pendidikan dan kepercayaan masyarakat,” tutup Ahmad J Prayogi.











