LUBUKLINGGAU, SUARAPANCASILA.ID – Melindungi rumah dari sasaran maling salah satunya dengan membangun pagar, namun apa jadinya jika pagar tersebut yang justru jadi sasaran pencuri. Seperti yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan membenarkan penangkapan pelaku YF (39) dalam kasus pencurian pagar rumah.
Pelaku yang kesehariannya berkerja sebagai sopir ini ditangkap beberapa hari yang lalu. Pelaku melakukan pencurian pagar rumah di Gang Jambu, RT 06, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
“Pelaku YF mencuri pagar rumah milik korban REO (43), seorang PNS. Dimana menurutnya, pada Minggu, 14 April 2024 korban pergi meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Dan kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya mencuri pagar rumah,” terang Hendrawan.
Kemudian pada Selasa, 16 April 2024 saat korban pulang ke rumah dan melihat pagar rumahnya sudah tidak ada. Pelaku YF diketahui mencuri pagar rumah tersebut dengan mengangkutnya pakai mobil pick up berwarna hitam.
“Motif pelaku mencuri pagar rumah adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan saling menjaga keamanan lingkungan. Sehingga dengan begitu dapat mencegah kejahatan dengan meningkatkan kewaspadaan dan kerjasama.
“Jangan biarkan rumah anda menjadi target kejahatan. Tingkatkan keamanan dengan pemasangan CCTV, gembok yang berkualitas dan jangan ragu untuk melapor kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.(*)