BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Brebes menegaskan komitmennya dalam memperkuat integritas pengelolaan pengadaan barang dan jasa. Sebanyak 107 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diberi pembekalan khusus untuk memperkecil risiko hukum sekaligus mencegah praktik penyimpangan.
Sekretaris Daerah Brebes, Tahroni, menegaskan bahwa PPK memegang peran strategis dalam memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan.
“Tidak boleh ada mark up, tidak ada gratifikasi. Semua harus berjalan sesuai regulasi agar pembangunan di Brebes berjalan baik,” tegasnya saat membuka kegiatan di Aula Lantai 5 KPT Brebes, Kamis (23/4/2026).
Menurut Tahroni, setiap keputusan dalam proses pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi. Karena itu, dokumentasi dan basis data yang kuat menjadi syarat penting dalam setiap tahapan kerja PPK.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran sekecil apa pun dalam pengadaan dapat berdampak besar terhadap keuangan daerah maupun risiko hukum bagi aparatur.
“Sekecil apapun pelanggaran akan berdampak besar. Karena itu integritas harus menjadi pegangan utama,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Brebes, Agus Pramono, mengatakan pembekalan ini merupakan bagian dari peningkatan kompetensi PPK tahun anggaran 2026.
Ia menyebut, kegiatan ini juga menjadi upaya memperkuat sistem pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas sesuai regulasi terbaru.
“Kegiatan ini mengacu pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018. Harapannya PPK semakin profesional dan memahami risiko hukum,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir narasumber dari LKPP, yakni Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Setya Budi Arijanta, serta Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Brebes, Sutaryono.
Pembekalan ini diharapkan menjadi penguatan bagi para PPK dalam menjalankan tugas pengadaan barang dan jasa secara lebih hati-hati, profesional, serta bebas dari potensi pelanggaran hukum.










