Tergiur Iklan Rumah di FB, Wanita Asal Muratara Merugi Ratusan Juta, Sudah Akad Kredit 22 Kali Bayar Angsuran

MURATARA, SUARA PANCASILA.ID – Wanita asal Kabupaten Musirawas Utara (Murata) diduga telah menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pasalnya, tergiur dengan iklan rumah murah yang ditawarkan di sosial media Facebook (FB), dirinya harus merugi hingga ratusan juta rupiah.

Impian memiliki hunian idaman kandas meski telah melakukan akad kredit hingga membayar angsuran selama 22 bulan. Akibat itu, LM (47) warga asal Muratara ini melaporkan dua orang yakni AP dan IKD ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 2 Juni 2026.

Dihadapan petugas korban mengaku telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp 327 juta akibat ulah para tersangka yang menawarkan unit rumah di Kawasan Talang Kelapa Palembang, melalui media sosial.“Awalnya saya melihat postingan penjualan unit rumah di Facebook. Saya tertarik dan komunikasi awal terjalin via Whatsapp,” katanya, Selasa 2 Juni 2026.

Bacaan Lainnya

Terlapor, yang memperkenalkan diri sebagai pihak pemasaran, berhasil meyakinkan Korban untuk datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kantor Pemasaran Grand Oasis Village pada 27 Juni 2022 silam.

Lalu, dia sana dirinya menandatangani Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akad.“Saya disuruh datang ke TKP untuk melakukan perjanjian. Setelah itu, saya melakukan pembayaran uang muka (DP) sebagai tanda jadi melalui transfer ke rekening yang diberikan terlapor,” jelasnya.

Sesuai kesepakatan, korban tidak hanya membayar uang DP, tetapi juga rutin mencicil angsuran setiap bulannya. Ia percaya bahwa setelah angsuran ke-22, kunci rumah akan segera diserahkan kepadanya.

“Namun, pada saat angsuran ke-22, sesuai kesepakatan saya seharusnya menerima serah terima bangunan. Ternyata, sampai sekarang unit rumah tidak diserahkan ke saya. Tersangka juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang saya alami,” ungkap korban kecewa.

Total kerugian yang diderita Korban mencapai Rp 327 juta. Uang sebanyak itu lenyap begitu saja, sementara janji penyerahan rumah hanya tinggal omong kosong.Dengan laporan ini korban berharap pada aparat hukum agar pelaku segera ditangkap dan uang korban dapat kembali.

“Saya hanya ingin keadilan. Uang saya hasil kerja keras, jangan sampai dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya

Sementara, Ka SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Adityan Ammar membenarkan adanya laporan korban dan sudah diterima.”Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” Tutupnya.

suarapancasilaid'

Pos terkait