Tinik Wijayanti Ungkap Potensi Kenaikan PAD Lewat Sanksi di Perda Bangunan Gedung Baru.

KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (13/04/2026).

Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan hukum yang lebih kuat dalam menata pembangunan sekaligus menjawab berbagai persoalan tata ruang di wilayah perkotaan.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang sekaligus Sekretaris Fraksi Golkar, Tinik Wijayanti, menegaskan bahwa kehadiran Perda tersebut merupakan langkah strategis sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 telah mengatur secara rinci, keberadaan Perda ini tetap diperlukan guna memperkuat implementasi di daerah.

“Perda ini menjadi fondasi hukum di tingkat daerah. Substansinya tidak hanya mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, tetapi juga memberikan perlindungan serta memperhatikan dampak ekonominya,” ujarnya.

Tinik menyampaikan bahwa regulasi bangunan gedung bertujuan mendorong investasi dan mempermudah perizinan usaha di daerah. Di Kota Malang hal ini diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Baik dari retribusi PGB, SLF maupun masuknya investasi.

Selain itu sanksi administratif bagi pelanggaran bangunan gedung berpotensi menambah PAD melalui skema disinsentif. Aturan secara lebih teknis harus diatur dalam Peraturan Wali Kota dan diharapkan dapat sekaligus menertibkan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Penerapan sanksi administratif ini bukan hal baru. Sejumlah daerah lain sudah lebih dulu menerapkannya dan terbukti efektif dalam menertibkan bangunan yang melanggar,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti sejumlah persoalan krusial yang menjadi fokus dalam Perda ini, terutama terkait bangunan yang tidak sesuai tata ruang maupun fungsi.

Termasuk di antaranya bangunan yang berdiri di atas Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), yang selama ini menjadi salah satu sumber permasalahan di Kota Malang.

Menurut Tinik, pelanggaran tersebut berdampak luas, mulai dari kemacetan lalu lintas, gangguan ketertiban umum, hingga potensi banjir akibat terganggunya sistem drainase disekitarnya.

“Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah bersama Satpol PP memiliki legitimasi yang lebih kuat untuk melakukan penertiban bangun liar,” jelasnya.

Tinik menekankan, partisipasi publik juga menjadi elemen penting dalam pengawasan. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan jika menemukan bangunan yang tidak sesuai aturan.

“Peran masyarakat sangat dibutuhkan agar pengawasan berjalan optimal dan penataan kota bisa lebih tertib serta berkelanjutan,” pungkasnya.

Reporter ; Doni Kurniawan (Kim)
Editor ; Denny W

Pos terkait