BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes masih menyisakan tunggakan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp12,9 miliar dari total kewajiban Rp18,9 miliar untuk periode 2014–2022.
Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Brebes mencatat, hingga saat ini Perumda Tirta Baribis baru menyetorkan sekitar Rp6 miliar melalui dua kali pembayaran pada 2024 dan 2025. Artinya, sebagian besar kewajiban dividen dari delapan tahun buku tersebut belum terselesaikan.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Brebes, Wachid Hasim, mengatakan pembayaran dividen sempat tertunda dalam kurun waktu panjang sebelum kembali dicicil dalam dua tahun terakhir. Ia menyebut pelunasan dilakukan secara bertahap sesuai kondisi keuangan perusahaan daerah.
“Masih dicicil. Untuk periode 2014–2022 itu sebenarnya wajib menyetor dividen, tetapi baru dibayarkan dua kali, masing-masing Rp3 miliar pada 2024 dan 2025,” kata Wachid saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/4/2024).
Ia menjelaskan, skema pembayaran dilakukan dengan mempertimbangkan arus kas perusahaan sehingga tidak dapat dilakukan sekaligus. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari penyesuaian antara kewajiban setoran PAD dan kemampuan keuangan PDAM.
Wachid juga menyebut, pembayaran tahun buku 2023 telah dilakukan pada 2024 bersamaan dengan cicilan tunggakan periode sebelumnya, sementara dividen tahun buku 2025 masih dalam proses untuk disetorkan pada 2026.
Di tengah kewajiban yang belum terselesaikan itu, Pemerintah Kabupaten Brebes tetap melanjutkan kebijakan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Baribis melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, Pemkab menetapkan tambahan penyertaan modal sebesar Rp15 miliar dalam bentuk setoran tunai yang disalurkan bertahap selama 2024–2028 atau sekitar Rp3 miliar per tahun. Selain itu, terdapat penyertaan modal dalam bentuk aset berupa tanah senilai Rp11,22 miliar pada 2024.
Dengan demikian, total tambahan penyertaan modal mencapai sekitar Rp26,22 miliar. Jika digabungkan dengan realisasi sebelumnya, hingga 2023 modal yang telah ditanamkan pemerintah daerah ke PDAM tercatat mencapai Rp94,27 miliar dari total modal dasar Rp200 miliar.
Kebijakan ini memunculkan sorotan karena di satu sisi perusahaan daerah masih memiliki tunggakan dividen, namun di sisi lain tetap menerima suntikan modal baru dari pemerintah daerah sebagai pemilik modal.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Baribis, Fanny Shandra Destian, menyebut tunggakan dividen tersebut merupakan akumulasi kewajiban dari manajemen sebelumnya. Ia mengaku baru menjabat sekitar dua bulan, namun tetap berkewajiban melanjutkan penyelesaian secara bertahap.
“Sebetulnya itu dividen dari tahun 2014 sampai dengan 2022 tidak dibayarkan karena ada surat edaran,” kata dia.
Fanny menyebut surat edaran tersebut menjadi dasar penundaan setoran dividen pada periode itu, bahkan dalam praktiknya dipahami sebagai acuan administratif internal perusahaan daerah.
“Tapi ternyata surat edaran tersebut itu lebih tinggi statusnya dari perda,” ujarnya.
Ia menegaskan tanggung jawab yang saat ini diembannya bersifat normatif sebagai keberlanjutan jabatan direksi, namun terdapat dokumen administratif yang menjadi dasar kebijakan tersebut, termasuk berita acara yang melibatkan Dewan Pengawas, dinas terkait bidang perekonomian, Asisten II, serta diketahui kepala daerah.










