PASURUAN, SUARAPANCASILA.ID – Kabar duka menyelimuti Kabupaten Pasuruan. Seorang pelajar SMK berinisial MIA tewas menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh kerabat dekatnya sendiri. Kepolisian Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku tak sampai 24 jam pasca-peristiwa.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026).
Tersangka diidentifikasi sebagai WYH bin ZA (24), warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo — yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Motif sementara mengarah pada niat menguasai sepeda motor milik korban. Tersangka diduga terdesak kebutuhan uang setelah kendaraannya sendiri digadaikan, dan diketahui kerap mengalami kerugian dalam perjudian daring.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan urutan kejadian:
– Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB — Tersangka meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo. Keduanya berboncengan naik sepeda motor Honda Beat hitam milik korban menuju kawasan Leduk.
– Sekitar pukul 17.30 WIB — Tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Tersangka turun berjalan kaki. Saat korban memutar arah karena jalan buntu, tersangka mengambil sebatang kayu dan memukul bagian belakang kepala korban hingga jatuh.
– Tersangka kembali memukul korban berkali-kali hingga tak bernyawa. Tubuh korban ditutup dedaunan kering dan dibakar untuk menyembunyikan jejak.
– Sepeda motor korban kemudian digadaikan tersangka kepada seseorang berinisial BU seharga Rp2,4 juta, yang digunakan untuk menebus kembali kendaraan miliknya sendiri.
Kasus terkuak setelah keluarga korban menemukan sepeda motor MIA berada di tangan seseorang berinisial PU. PU mengaku menerima kendaraan itu dari WYH.
Keluarga kemudian mengamankan WYH. Karena keterangannya berbelit-belit, tersangka diserahkan kepada pihak kepolisian.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti:
– Sepeda motor Honda Beat N 2973 TCN
– Telepon seluler Realme
– Korek api
– Batang kayu yang diduga sebagai alat kekerasan
– Sandal korban, botol minuman, serta sisa daun terbakar
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka bakar di kepala, wajah, telinga, mata, leher, punggung, dan tangan kanan; pendarahan dari hidung dan telinga; serta luka lecet dan memar di sejumlah bagian tubuh.
Tersangka disangkakan melanggar:
– Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP — ancaman maksimal 15 tahun penjara
– Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak — ancaman maksimal 15 tahun penjara
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan, memastikan proses hukum berjalan sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik masih mendalami fakta tambahan dan memeriksa saksi-saksi guna melengkapi perkara.
( Humas/Denny.W)











