Viral Slip Gaji Buruh Pabrik Brebes, Sebulan Full Lembur Tembus Rp4,8 Juta

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Unggahan rincian gaji seorang buruh pabrik di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang sempat viral di media sosial kini viral. Meski postingan awal telah dihapus, tangkapan layar slip gaji tersebut telanjur tersebar luas dan diunggah ulang oleh berbagai akun media sosial lainnya.

Unggahan yang sebelumnya dibagikan akun bernama Desi Rafika itu memicu perdebatan publik mengenai upah buruh, jam lembur panjang, hingga kesejahteraan pekerja di kawasan industri Brebes.

Dalam slip yang beredar, pekerja tersebut disebut memperoleh penghasilan hingga Rp4.827.140 dalam satu bulan. Nominal itu berasal dari gaji pokok Rp2.400.351, tunjangan transportasi Rp75 ribu, serta tambahan lembur dengan durasi yang cukup tinggi.

Bacaan Lainnya

Rincian lembur menunjukkan pekerja menjalani 21 jam lembur tarif 150 persen dengan nilai Rp437.058, serta 69 jam lembur tarif 200 persen dengan nilai mencapai Rp1.914.731.

Unggahan itu semakin ramai diperbincangkan setelah disertai caption berbahasa Jawa:

“Sewulan full lemburannn. Tak posting ben ana sing nambah panas.”

Sebagian warganet menilai angka hampir Rp5 juta memang terlihat besar jika dibandingkan rata-rata upah di wilayah Brebes. Namun di balik nominal tersebut, ada jam kerja panjang dan tenaga ekstra yang harus dikorbankan pekerja.

Akun bernama yuniawanagung menyoroti besarnya waktu yang dihabiskan untuk lembur dibanding hasil yang diterima.

“Menurutku segitu banyak waktu yang dikorbankan. Lihat saja hitungan lemburnya, sudah berapa jam yang dipakai, tapi hasilnya tak sesuai,” tulisnya dalam kolom komentar.

Ia juga menyinggung banyaknya industri di Brebes yang berorientasi ekspor dan memperoleh keuntungan dalam mata uang asing, namun kesejahteraan buruh dinilai belum sepenuhnya mengikuti peningkatan nilai ekonomi tersebut.

“Makanya Brebes harus didorong penetapan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) demi keadilan upah karyawan,” lanjutnya.

Di sisi lain, ada pula netizen yang melihat unggahan tersebut dari sudut pandang perjuangan hidup pekerja. Akun da.wijayanto mengingatkan bahwa angka pendapatan tersebut kemungkinan masih belum dipotong pajak, BPJS, maupun iuran serikat pekerja.

Meski demikian, ia tetap memberikan apresiasi terhadap semangat kerja buruh lokal.

“Tapi, tetap salut, tetap bersyukur dan bangga dengan pekerjaannya, bisa bantu orang tua dan menabung buat beli tanah sawah,” tulisnya.

Fenomena ini kembali membuka diskusi mengenai realitas dunia kerja di kawasan industri Brebes. Di satu sisi, lembur menjadi peluang bagi pekerja untuk meningkatkan pendapatan. Namun di sisi lain, tingginya jam kerja juga menimbulkan pertanyaan soal keseimbangan hidup, kesehatan pekerja, hingga standar kesejahteraan yang layak.

Setelah viral dan menuai berbagai komentar, akun tersebut kini diketahui telah berganti nama menjadi “Ini Dedes”.

Enam hari lalu, pemilik akun akhirnya memberikan klarifikasi melalui unggahan terbaru. Dalam pernyataannya, ia meminta maaf sekaligus meluruskan berbagai informasi yang beredar setelah viralnya slip gaji tersebut.

“Haloo asalamualaikum. Saya mau meluruskan berita kemaren yang viral banget, mungkin salah di captionnya aja. Mohon maaf semuanya,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Ia juga membantah berbagai isu yang beredar di media sosial, mulai dari kabar dirinya mendapat surat peringatan (SP), mangkir kerja, hingga disebut membuat akun baru untuk mencari lowongan pekerjaan.

“Untuk berita-berita yang katanya saya sudah di-SP, saya mangkir, saya bikin akun lagi buat cari loker itu semua hoax yah. Sudah selesai urusannya dengan pihak PT, saya sudah membuat surat pernyataan dan saya masih bekerja di sana,” lanjutnya.

Dalam unggahan yang sama, ia mengaku mengalami tekanan mental akibat komentar warganet yang dinilai sudah terlalu jauh mencampuri kehidupan pribadinya.

Ia menyebut ada pihak yang membawa persoalan pribadi hingga mengaitkan dengan kondisi rumah tangganya.

“Jujur saya sakit hati melihat komentar-komentar kalian yang mencari tahu kehidupan saya sampai bawa-bawa masalah mand*l bahkan ada yang mengirim pesan ke saya berupa ancaman,” tulisnya.

Ia pun meminta publik berhenti menyebarluaskan unggahan lama maupun mengorek kehidupan pribadinya.

“Sekali lagi saya mohon maaf semuanya,” tutupnya.

Viralnya unggahan tersebut sebelumnya memunculkan dua sudut pandang berbeda di tengah masyarakat. Sebagian menilai nominal penghasilan hampir Rp5 juta cukup besar untuk ukuran Brebes, sementara lainnya menyoroti tingginya jam lembur dan waktu yang harus dikorbankan pekerja.

Perdebatan itu kembali membuka diskusi soal kesejahteraan buruh, standar upah layak, serta tekanan kerja di sektor industri.

Dalam aturan ketenagakerjaan terbaru, ketentuan lembur diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Pasal 26 ayat (1) aturan tersebut menyebutkan:

“Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.”

Namun pembatasan tersebut tidak termasuk lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Sementara kewajiban pembayaran upah lembur diatur dalam Pasal 29 ayat (1):

“Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja wajib membayar Upah Kerja Lembur.”

Aturan itu juga menetapkan perhitungan upah lembur berdasarkan persentase tertentu dari upah per jam pekerja, termasuk tarif 150 persen hingga 200 persen sebagaimana terlihat dalam rincian slip gaji yang viral tersebut.

Perbincangan publik atas unggahan ini menunjukkan bahwa isu kesejahteraan buruh masih menjadi perhatian serius masyarakat Brebes. Di balik angka penghasilan yang tampak besar, tersimpan realitas kerja panjang dan pengorbanan waktu yang tidak sedikit demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Pos terkait