BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Brebes menerima kepastian lanjutan masa kerja setelah Pemerintah Kabupaten Brebes resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan hubungan kerja kepada 561 PPPK Formasi Tahun 2020 angkatan pertama.
Kebijakan ini disambut lega oleh para pegawai, khususnya tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, karena memberikan kepastian status sekaligus dorongan moral untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu penerima, Suprapti, PPPK guru SD Negeri Kalipucang, mengaku perpanjangan SK ini membuat dirinya lebih tenang dalam menjalankan tugas.
“Perpanjangan SK ini membuat kami lebih tenang dan termotivasi untuk terus mengabdi serta meningkatkan kualitas pembelajaran bagi anak-anak didik di Kabupaten Brebes,” katanya usai penyerahan SK di Pendopo Brebes, Selasa (12/5/2026).
Dari total 561 PPPK yang menerima perpanjangan masa kerja, sebanyak 491 merupakan tenaga pendidik dan 70 lainnya tenaga kesehatan. Masa kerja tersebut terhitung mulai TMT 1 Januari 2025.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan layanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Pemerintah Kabupaten Brebes berupaya agar efisiensi yang dilakukan tidak mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat,” tegas Bupati.
Ia juga menekankan bahwa perpanjangan masa hubungan kerja bukan sekadar proses administrasi, melainkan bentuk kepastian dan penghargaan atas dedikasi para PPPK.
“Teruslah memberikan kontribusi terbaik, bekerja dengan hati, dan hadir sebagai bagian dari solusi bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes menyampaikan bahwa kebijakan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi bentuk keberlanjutan hubungan kerja pemerintah daerah dengan para PPPK.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan disiplin, integritas, dan profesionalisme agar pelayanan publik di Kabupaten Brebes semakin optimal dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Dengan adanya perpanjangan SK ini, para PPPK diharapkan dapat kembali fokus menjalankan tugas pengabdian tanpa kekhawatiran terhadap status kerja, sekaligus memperkuat kualitas layanan pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Brebes.










