Hak Pekerja Tetap Terjamin Saat Kecelakaan Berangkat atau Pulang Kerja, Ini Rincian Santunannya

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Kecelakaan yang dialami pekerja saat berangkat maupun pulang kerja ternyata tetap masuk dalam kategori kecelakaan kerja. Selama perjalanan dilakukan melalui rute yang wajar dan tidak disertai penyimpangan kepentingan pribadi, pekerja tetap berhak memperoleh perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan tersebut masih berlaku hingga saat ini dan diperkuat dalam aturan terbaru pemerintah melalui PP Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dalam Pasal 1 angka 6 PP Nomor 44 Tahun 2015 disebutkan:

Bacaan Lainnya

“Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.”

Artinya, pekerja tetap dianggap berada dalam hubungan kerja selama perjalanan dilakukan melalui rute normal dan tidak disertai penyimpangan untuk kepentingan pribadi.

Ketentuan ini menjadi dasar hukum bahwa kecelakaan lalu lintas yang dialami pekerja saat berangkat atau pulang kerja bukan sekadar musibah biasa, melainkan masuk kategori kecelakaan kerja yang wajib dijamin BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan tersebut berbeda dengan program Jaminan Kematian (JKM). Dalam JKK, manfaat yang diberikan jauh lebih luas karena mencakup biaya pengobatan, santunan kehilangan penghasilan, rehabilitasi, hingga santunan cacat dan kematian.

Ketentuan manfaat JKK diatur dalam Pasal 25 PP Nomor 44 Tahun 2015 yang tetap berlaku setelah perubahan terakhir melalui PP Nomor 49 Tahun 2023.

Bagi pekerja yang mengalami luka akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa:

  • Pemeriksaan dasar dan penunjang diagnostik
  • Rawat jalan dan rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah atau setara
  • Operasi dan tindakan medis spesialis
  • Pelayanan gawat darurat
  • Obat-obatan dan alat kesehatan
  • Fisioterapi dan rehabilitasi medik
  • Home care dalam kondisi tertentu
  • Penggantian alat bantu seperti kaki palsu, tangan palsu, alat dengar, hingga kursi roda sesuai rekomendasi dokter

Seluruh biaya pengobatan tersebut ditanggung sesuai kebutuhan medis dan tidak dibatasi plafon selama sesuai indikasi medis.

Selain biaya perawatan, pekerja juga berhak menerima Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti upah selama masa pemulihan.

Besaran STMB berdasarkan aturan terbaru yakni:

  • 100 persen upah untuk 12 bulan pertama
  • 100 persen upah untuk bulan berikutnya sampai sembuh, kembali bekerja, atau dinyatakan cacat tetap

Apabila kecelakaan menyebabkan cacat, pekerja juga berhak memperoleh santunan cacat sesuai tingkat kerusakan fungsi tubuh.

Jenis santunan cacat meliputi:

  • Cacat sebagian anatomis
  • Cacat sebagian fungsi
  • Cacat total tetap
  • Kehilangan fungsi anggota tubuh

Besaran santunan dihitung berdasarkan persentase kecacatan yang ditetapkan dokter pemeriksa sesuai tabel resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kondisi pekerja tidak lagi mampu bekerja akibat kecelakaan, BPJS juga memberikan program rehabilitasi kerja dan pendampingan kembali bekerja (return to work program).

Sementara apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak memperoleh:

  • Santunan kematian sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan
  • Santunan berkala Rp12 juta yang dibayarkan sekaligus
  • Biaya pemakaman Rp10 juta
  • Beasiswa pendidikan untuk maksimal dua anak dengan total manfaat hingga Rp174 juta

Program beasiswa diberikan mulai jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Ketentuan teknis manfaat tersebut juga diperkuat dalam kebijakan BPJS Ketenagakerjaan dan regulasi turunannya.

Pemerintah juga memperkuat perlindungan peserta melalui ketentuan baru dalam Pasal 25A PP Nomor 49 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut disebutkan:

“Pelayanan kesehatan untuk dugaan Kecelakaan Kerja sebelum mendapatkan kesimpulan atau penetapan status sebagai Kecelakaan Kerja atau bukan Kecelakaan Kerja dijamin terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan.”

Artinya, korban tetap dapat memperoleh penanganan medis lebih dahulu meski status kecelakaan kerja masih dalam proses verifikasi.

Di sisi lain, perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS:

“Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS.”

Selain mendaftarkan pekerja, perusahaan juga wajib melaporkan setiap kejadian kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi ketenagakerjaan setempat.

Jika perusahaan lalai mendaftarkan pekerja, maka seluruh tanggung jawab biaya pengobatan dan santunan dapat dibebankan kepada perusahaan.

Dalam praktiknya, manfaat perlindungan kecelakaan kerja juga dapat disinkronkan dengan perlindungan santunan lalu lintas dari Jasa Raharja apabila kecelakaan terjadi di jalan raya.

Untuk pengajuan klaim, pekerja atau ahli waris umumnya perlu menyiapkan:

  • KTP dan kartu keluarga
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan medis atau kematian
  • Laporan kecelakaan kerja dari perusahaan
  • Buku rekening penerima manfaat

Proses pengajuan dimulai dari pelaporan kepada perusahaan atau HRD, kemudian diteruskan melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan untuk verifikasi hingga pencairan santunan.

Perlindungan JKK bukan bantuan sosial sukarela, melainkan hak normatif pekerja yang dijamin undang-undang. Karena itu, pekerja maupun keluarga perlu memahami prosedur dan haknya agar manfaat perlindungan tidak hilang akibat kelalaian administrasi atau ketidakpatuhan perusahaan.

Pos terkait