Wali Kota Prabumulih Hadiri Sidang Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengesahan Tiga Raperda Menjadi Perda

PRABUMULIH, SUARA PANCASILA.ID – Wali Kota Prabumulih menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih dalam rangka pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif. Momen krusial bagi kepastian hukum dan pembangunan daerah tersebut digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Prabumulih, Kamis (21/5/2026).

Sidang paripurna yang berlangsung dengan khidmat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Deni Victoria, S.H., M.Si., didampingi Wakil Ketua I Aryono, S.T.

Jalannya persidangan disaksikan langsung oleh Wali Kota Prabumulih H. Arlan bersama Wakil Wali Kota (Wawako) Franky Nasril, S.Kom., M.M., jajaran unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna ini mengagendakan beberapa tahapan krusial, dimulai dari laporan hasil kerja panitia khusus (pansus), pengambilan persetujuan secara kolektif dari seluruh anggota DPRD, penyampaian pendapat akhir Wali Kota Prabumulih, hingga prosesi penandatanganan keputusan bersama terhadap tiga raperda yang telah tuntas dibahas.

Adapun tiga regulasi baru yang resmi disahkan menjadi Perda guna memperkuat fondasi pembangunan di Kota Nanas ini meliputi:

  1. Perda tentang Penanggulangan Bencana Kota Prabumulih: Instrumen hukum untuk meningkatkan sistem mitigasi, kesiapsiagaan, dan efektivitas respons penanganan bencana di daerah secara terpadu.
  2. Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Kota Prabumulih: Kebijakan strategis berupa stimulus fiskal dan nonfiskal yang dirancang untuk menarik minat para investor, menyederhanakan birokrasi perizinan, serta memacu pertumbuhan ekonomi lokal.
  3. Perda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petro Prabu (Perseroda): Langkah transformatif hukum guna mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar berjalan lebih profesional, akuntabel, mandiri, dan mampu bersaing secara komersial.

Langkah mulus pengesahan ini dicapai setelah seluruh fraksi di DPRD Kota Prabumulih secara bulat menyatakan persetujuannya dalam pandangan akhir mereka.

Pos terkait