MURATARA, SUARAPANCASILA.ID – Seorang residivis kasus narkoba bernama Serial (19) berhasil diamankan anggota satuan reserse narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan, Jum’at (31/5/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani didampingi Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin melalui Kasi Humas, IPDA Hermansyah pada hari Sabtu (1/6/2024).
Penangkapan terhadap warga RT 2 Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskoba.
Informasi masyarakat bahwasanya ada orang yang mencurigakan sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu berada di Rumah Makan SMS Desa Embacang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.
“Di rumah makan itulah tersangka berhasil diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan dari tas sandang warna hitam yang dibawa tersangka, ditemukan satu bungkus bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan Qing Shan di dalamnya ada kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 1.057 gram atau 1 Kg,” terang Jhoni Martin.
Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan awal di TKP, diketahui bahwa tersangka baru satu kali mengambil barang tersebut di Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya.
Selain itu tersangka ini sebelumnya pernah ditahan di Lapas Klas IIA Muara Beliti atas kasus yang sama.
“Tersangka ini pemain lama, dia mengambil sabu di Desa Embacang, Karang Jaya, dan rencana sabu itu untuk dijual kembali ke Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas,” jelas Jhoni Martin.
Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres Muratara membawa tersangka dan barang bukti lainnya ke Polres Muratara dengan LP/A/ 28 / V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 31 Mei 2024 guna proses hukum yang berlaku.
“Dari hasil tes yang dilakukan, hasilnya urine tersangka positif mengandung amphetamine,” lanjutnya.
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun tahun dan maksimal seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliyar.(*)