10 Menit untuk Sengketa Bertahun-tahun, PT Perembee Pertanyakan Efektivitas Mediasi BPN Tala

PELAIHARI (KALSEL) – SUARAPANCASILA.ID- Sengketa pertanahan yang melibatkan PT Perintis Embee (Perembee), Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut kembali mengemuka setelah forum mediasi yang difasilitasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan belum menghasilkan titik temu.

Mediasi berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Rabu (23/9/2026). Hingga pertemuan berakhir, belum ada kesepakatan substantif yang diumumkan kepada publik.

Sorotan justru muncul dari proses penyampaian materi dalam forum tersebut, khususnya terkait waktu yang diberikan kepada para pihak untuk memaparkan kronologi serta dokumen pendukung.

Bacaan Lainnya

Perwakilan PT Perembee, H. Mawardi, mengatakan pihaknya memperoleh waktu sekitar lima menit untuk menyampaikan materi, kemudian mendapat tambahan waktu sekitar lima menit.

Menurut Mawardi, durasi tersebut dinilai belum cukup untuk menjelaskan persoalan pertanahan yang memiliki rangkaian kronologi dan dokumen yang kompleks.

«“Waktu yang diberikan sangat singkat. Bagaimana kami bisa menjelaskan persoalan pertanahan yang cukup panjang kalau hanya lima menit, kemudian ditambah lima menit?” ujar Mawardi seusai pertemuan.»

Bukan Sekadar Adu Klaim

Mawardi menegaskan, kehadiran PT Perembee dalam forum mediasi bukan untuk berhadap-hadapan dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

Sebaliknya, pihak perusahaan menginginkan persoalan yang disengketakan dapat diperiksa berdasarkan dokumen, data, dan kronologi yang dapat diverifikasi.

“Kami datang bukan untuk berhadapan dengan pemerintah. Kami justru ingin mendapatkan kepastian hukum terhadap persoalan yang kami hadapi,” katanya.

Ia berharap proses mediasi tidak berhenti sebatas mempertemukan para pihak, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap dasar klaim, kronologi, serta dokumen yang menjadi landasan masing-masing pihak.

“Kami tidak melawan pemerintah. Yang kami inginkan adalah kepastian hukum dan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Salah satu persoalan yang turut diminta PT Perembee untuk diperiksa berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian atau dugaan persoalan pada dokumen dasar pertanahan (warkah).

Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim pihak terkait dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.

BABAK Kalsel: Jangan Berhenti di Ruang Mediasi

Sorotan terhadap proses mediasi juga disampaikan Ketua LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui.

Bahrudin mengatakan, pihaknya telah beberapa kali mengajukan permohonan mediasi. Menurut dia, sedikitnya tiga kali permohonan telah disampaikan, sementara sejumlah agenda sebelumnya sempat mengalami penundaan.

Karena itu, ketika forum akhirnya terlaksana, pihaknya berharap pembahasan dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

“Kami sudah menyampaikan bahwa kami mempunyai kuasa dalam persoalan ini. Namun akhirnya kami diminta keluar dari ruang pertemuan,” ujar Bahrudin.

Meski demikian, menurut Bahrudin, persoalan utama bukan semata-mata mengenai siapa yang berada di dalam atau di luar ruangan.

Perhatian BABAK Kalsel, kata dia, lebih diarahkan pada sejauh mana dokumen dan kronologi dari masing-masing pihak dapat diperiksa dalam proses penyelesaian sengketa.

“Kalau lima menit untuk satu pihak dan lima menit untuk pihak lainnya, bagaimana persoalan yang kompleks bisa dibahas secara menyeluruh?” katanya.

Minta Dokumen Diuji, Bukan Sekadar Diperdebatkan

BABAK Kalsel meminta agenda lanjutan tidak berhenti pada pertukaran argumentasi antar pihak.

Bahrudin mendorong agar dokumen yang menjadi dasar masing-masing pihak diperiksa melalui mekanisme yang berlaku, sehingga persoalan dapat ditempatkan berdasarkan data dan administrasi pertanahan.

“Kami ingin persoalan ini terang. Kalau memang ada dokumen yang dipersoalkan, mari diperiksa berdasarkan bukti. Jangan sampai persoalan menjadi berlarut-larut,” ucapnya.

BABAK Kalsel juga menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian aspirasi kepada Kanwil BPN Kalsel terkait proses penanganan sengketa tersebut.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 17 Tahun 2005 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut.

BABAK Kalsel meminta status, dasar, serta proses penerbitan dokumen tersebut dapat ditelaah sesuai prosedur dan ketentuan pertanahan yang berlaku.

Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa dokumen tersebut bermasalah.

BPN Belum Ungkap Substansi Hasil Mediasi

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Sofia Rachman, belum memberikan penjelasan substantif mengenai hasil pertemuan.

Sofia menyampaikan bahwa dirinya belum memperoleh arahan dari pimpinan untuk memberikan keterangan mengenai hasil pembahasan kepada pihak di luar peserta yang berkaitan langsung dengan agenda tersebut.

Dengan demikian, belum terdapat penjelasan resmi yang dapat dijadikan kesimpulan mengenai hasil akhir mediasi pada Rabu tersebut.

Pertemuan itu diketahui merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya pada 7 September 2026.

Kini, perhatian para pihak mengarah pada agenda berikutnya.

PT Perembee menginginkan ruang yang lebih memadai untuk memaparkan kronologi dan dokumen. Sementara BABAK Kalsel mendorong agar persoalan yang dipersoalkan dapat diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme pertanahan yang berlaku.

Dengan belum adanya titik temu serta belum dibukanya substansi hasil mediasi kepada publik, sengketa tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang menunggu jawaban melalui proses pemeriksaan dan tindak lanjut resmi BPN.

suarapancasilaid'

Pos terkait