BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – DPRD Kabupaten Bojonegoro mengawal pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Dalam Rapat Paripurna, Rabu (23/9/2026), fraksi-fraksi DPRD memberikan sejumlah catatan mulai dari investasi industri, tenaga kerja lokal hingga tata kelola pemerintahan desa.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati dan Pemandangan Umum Fraksi terhadap lima Raperda.
Lima Raperda tersebut meliputi perubahan aturan Kepala Desa dan BPD, Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), serta Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro 2024–2044.
Fraksi Gerindra melalui juru bicara Maftukhan, misalnya, menyoroti objektivitas persyaratan calon kepala desa, penguatan fungsi BPD, penegakan ketertiban umum dengan tetap memperhatikan kearifan lokal, serta optimalisasi kontribusi perusahaan melalui TJSP.
Sementara Fraksi Demokrat, melalui juru bicara Didik Trisetiyo Purnomo memberikan perhatian khusus terhadap RPIK 2024–2044. Demokrat meminta arah pembangunan industri tidak berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi memiliki target yang jelas dan terukur, terutama investasi, pertumbuhan industri, pemanfaatan bahan baku lokal dan penyerapan tenaga kerja.
Demokrat juga meminta kepastian agar masuknya investasi memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Bojonegoro melalui pembukaan lapangan kerja dan peningkatan nilai tambah bahan baku daerah.
Pada sektor pemerintahan desa, Demokrat meminta kepastian mekanisme pemilihan kepala desa apabila hanya terdapat satu calon. Fraksi tersebut juga menyoroti pengisian BPD di 155 dari 419 desa pada 2027 serta keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Untuk Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Demokrat meminta aturan disusun secara jelas, terukur dan tidak multitafsir, namun tetap memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Sedangkan Raperda TJSP diarahkan agar kontribusi perusahaan dapat diukur dan tepat sasaran, tanpa menggantikan program pemerintah daerah yang semestinya dibiayai melalui APBD.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan RPIK 2024–2044 sebagai peta jalan transformasi industri Bojonegoro selama dua dekade. Regulasi tersebut diarahkan untuk mendorong pergeseran ekonomi dari ketergantungan sektor migas menuju industri berbasis potensi lokal.
Lima Raperda selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Catatan dan pandangan fraksi menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.











