Warga Asal Muara Beliti Ditahan Pada Kasus Dugaan Penipuan, Penggelapan Dalam Jabatan

LUBUKLINGGAU -SUARAPANCASILA.ID- Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur, Polres Lubuklinggau, resmi menetapkan sekaligus menahan seorang perempuan berinisial RR (31) sebagai tersangka.

Warga asal Muara Beliti,Dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dalam jabatan, dan pemalsuan surat pada perusahaan perumahan di Kota LubukLinggau,beliau merupakan mantan karyawan Perumahan Black Lestari Sejahtera sudah ditahan di Polres Lubuklinggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terbongkar pasca-audit dan pemeriksaan internal yang dilakukan pihak perusahaan menyusul pemecatan terhadap tersangka RR pada 27 Juli 2026 lalu. Dari audit tersebut, ditemukan adanya kejanggalan fatal dalam proses balik nama kepemilikan tiga unit rumah.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, ketiga unit rumah tersebut diduga telah melalui proses balik nama hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama konsumen. Ironisnya, proses hukum pertanahan itu dilakukan secara ilegal tanpa seijin atau sepengetahuan pihak manajemen perusahaan.

Tak hanya itu, penyidik juga tengah mendalami modus operandi penjualan unit rumah menggunakan skema cash tempo yang melibatkan tiga konsumen berinisial M, Y, and E. Dari skema tersebut, total uang muka (down payment) yang disinyalir telah disetorkan mencapai angka Rp155 juta, dengan rincian masing-masing sebesar Rp50 juta, Rp80 juta, dan Rp25 juta.

Borok tersangka tidak berhenti di situ. Dalam melancarkan aksinya, RR diduga sengaja mencantumkan jabatan fiktif sebagai manager dalam sejumlah dokumen krusial, kendati posisinya yang sah di perusahaan adalah seorang admin. Aparat penegak hukum juga fokus mendalami dugaan pemalsuan atau manipulasi tanda tangan pemilik perusahaan pada dokumen-dokumen otentik.

Kasus ini secara resmi dilaporkan ke institusi kepolisian dengan nomor LP/B/21/VIII/2026/SPKT/Polsek LLG Timur/Polres LLG/Polda Sumsel, tertanggal 12 Agustus 2026.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur masih terus mengembangkan penyidikan guna membongkar tuntas alur dokumen, hingga aliran dana dari para korban.

Meski demikian, tersangka RR tetap mendapatkan pendampingan bantuan hukum sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku. (Redaksi)

suarapancasilaid'

Pos terkait