LAHAT- SUARAPANCASILA.ID-Dugaan praktik pengelolaan parkir tanpa dasar hukum di Kabupaten Lahat mulai mengarah pada persoalan yang lebih serius. Tidak hanya menyangkut konflik lapangan, tetapi juga mengindikasikan adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pembiaran oleh pihak berwenang.
Kasus ini kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Lahat dengan Nomor Perkara: 16/Pdt.G/2026/PN Lht, dan akan mulai disidangkan pada 11 Mei 2026.
Gugatan diajukan oleh juru parkir resmi, Dedi Herman Susanto, warga Talang Jawa Selatan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Sanderson Syafe’i, S.H. & Partner.
Sanderson membenarkan telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dimana yang dipersoalkan bukan sekadar sengketa pekerjaan, tetapi dugaan penguasaan aktivitas publik, yakni parkir tepi jalan oleh pihak yang disebut tidak memiliki dasar kewenangan hukum, ujarnya, Senin (4/5).
Dalam gugatan, penggugat mengaku haknya sebagai petugas resmi diambil alih; atributnya dirampas ; serta mengalami tekanan di lapangan pada pertengahan bulan April lalu.
Jika dalil ini terbukti, maka persoalan ini berpotensi masuk kategori serius pengambilalihan fungsi publik tanpa legitimasi hukum, tambah Sanderson.
Gugatan mengungkap dugaan bahwa pihak yang mengelola parkir tidak memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah daerah; tidak memiliki Surat Keputusan penunjukan resmi; serta tidak memiliki bukti setoran retribusi ke kas daerah, walaupun diminta secara patut.
Ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Jika benar terjadi, maka muncul pertanyaan besar, ke mana aliran uang parkir selama ini?
“Ini bukan hanya soal parkir, tapi soal potensi kebocoran PAD dan penguasaan aktivitas publik tanpa dasar hukum,” tegas Sanderson kuasa hukum penggugat.
Yang membuat perkara ini kian tajam yaitu keterlibatan instansi pemerintah daerah sebagai pihak tergugat. Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lahat diduga tidak melakukan pengawasan; tidak melakukan penertiban ; dan tidak memastikan adanya setoran resmi ke kas daerah.
Kondisi ini dinilai membuka ruang terjadinya praktik pengelolaan parkir yang tidak terkontrol maka Bupati Lahat dan Inspektorat Kabupaten Lahat juga ikut ditarik sebagai Turut Tergugat guna menguji apakah terjadi kegagalan pengawasan secara sistemik dalam tubuh pemerintahan daerah.
Sebelum masuk ke pengadilan, penggugat telah melayangkan dua kali somasi serta permintaan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
Namun hasilnya tidak ada jawaban. Sikap diam ini dinilai bukan hal sepele. Dalam perspektif hukum, hal tersebut dapat dibaca sebagai tidak adanya itikad baik; pembiaran terhadap dugaan pelanggaran; dan bahkan memperkuat konstruksi kelalaian, pungkas Sandeson.
Sementara pihak pengelola parkir saat dikonfirmasi melalui WhatsApp 08227848xxxx hingga berita ini disiarkan tidak aktif.










