37 KK Dusun Gerdu Kota Batu Terima Akta Hibah, Perjuangan Puluhan Tahun Berbuah Lega

KOTA BATU (JATIM), SUARAPANCASILA,ID– Sebanyak 37 kepala keluarga (KK) di RT 02, RW 17, Dusun Gerdu, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, akhirnya menerima akta hibah atas lahan yang telah mereka tempati selama 26 tahun. Hibah tersebut diberikan oleh ahli waris almarhum Mohammad Noer, mantan Gubernur Jawa Timur, sebagai bentuk pemenuhan amanah almarhum.

Penyerahan akta hibah berlangsung di kantor Notaris Muhammad Muharor Habibi, S.H., M.Kn., Jalan Diponegoro, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Selasa (22/9/2026).

Kepala Desa Tulungrejo, Suliono, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada keluarga almarhum Mohammad Noer melalui para ahli waris yang telah menyetujui hibah lahan bagi warganya.

Bacaan Lainnya

Menurut Suliono, proses tersebut membutuhkan perjuangan panjang. Warga telah menempati lahan selama 26 tahun dan membayar pipil pajak. Setelah melalui pengurusan administrasi, akta hibah akhirnya dapat diterbitkan.

“Warga sudah menempati selama 26 tahun. Kami atas nama Pemdes Tulungrejo dan warga mengucapkan terima kasih karena hari ini sudah ada akta hibah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyerahan dilakukan secara bertahap. Sebanyak enam warga menerima akta pada hari pertama, kemudian dilanjutkan hingga seluruh 37 penerima memperoleh dokumen tersebut. Tahapan berikutnya adalah pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan pemecahan bidang tanah atau split, dengan biaya administrasi, pajak, akta, serta pemecahan sesuai ketentuan.

Suliono juga berpesan agar tanah hibah dimanfaatkan untuk hunian secara turun-temurun dan tidak diperjualbelikan kepada pihak lain. Ia berharap proses hingga terbitnya SHM berjalan lancar serta membawa keberkahan bagi warga.

Salah seorang penerima hibah, Nuryanto, yang juga Ketua RW 17, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Desa Tulungrejo dan tim advokasi yang telah membantu proses pengurusan hingga terbitnya akta hibah.

“Saya mengucapkan terima kasih karena sudah dibantu dalam kepengurusan, sehingga sampai terbit akta hibah ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Ahmad Arthur Julio Tampi, anggota tim advokasi yang mendampingi warga, mengatakan pihaknya telah membantu memperjuangkan pengurusan hibah tersebut selama sekitar 2,5 tahun. Ia menyebut proses hibah 37 bidang tanah itu merupakan bagian dari perjuangan panjang yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Ia berharap akta hibah tersebut dapat memberikan kepastian bagi warga sehingga mereka bisa menempati rumah dengan lebih tenang, sekaligus menjadi bekal bagi generasi penerus.

Terpisah, Sudahnan, S.H., M.H., kuasa hukum ahli waris Mohammad Noer sekaligus Ketua LBH Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, menjelaskan bahwa hibah tersebut merupakan pelaksanaan amanah almarhum kepada warga melalui ahli warisnya.

Menurutnya, terlaksananya proses hibah menjadi kebahagiaan tersendiri bagi keluarga karena amanah almarhum dapat disampaikan kepada masyarakat Dusun Gerdu.

Ia menambahkan, pihak ahli waris telah memberikan kuasa kepada salah satu tokoh Desa Tulungrejo untuk membantu mempercepat proses pengurusan SHM, dengan harapan tahapan selanjutnya dapat berjalan tanpa hambatan.

Dengan terbitnya akta hibah, warga Dusun Gerdu kini memasuki tahap lanjutan menuju sertifikasi hak milik. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian administrasi atas lahan yang selama ini mereka tempati.

suarapancasilaid'

Pos terkait