Beresi Sekolah dari Pungli, Paramitha Dapat Dukungan Pemerhati Pendidikan

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Langkah Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma membenahi tata kelola pendidikan dan mencegah praktik pungutan liar (pungli) di sekolah mendapat dukungan pemerhati pendidikan. Penandatanganan pakta integritas oleh 40 kepala sekolah SD dan SMP dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat integritas serta melindungi hak peserta didik.

Bupati menegaskan tidak boleh ada pungutan wajib yang membebani orang tua siswa di lingkungan sekolah. Ia meminta seluruh kepala sekolah memastikan hak pendidikan anak tidak terhambat oleh persoalan ekonomi keluarga.

Penegasan itu disampaikan Paramitha saat melantik 40 kepala sekolah jenjang SD dan SMP di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Kamis (5/11/2026). Dalam kesempatan tersebut, para kepala sekolah juga menandatangani pakta integritas sebagai komitmen mencegah praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya
Ahmad Soleh, S.H, M.H,.

Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Ahmad Soleh, mendukung kebijakan tersebut. Menurut dia, pakta integritas harus menjadi komitmen nyata, bukan sekadar dokumen administratif.

“Pakta integritas jangan hanya berhenti pada penandatanganan. Kepala sekolah harus menjalankan seluruh komitmen, terutama mencegah pungutan wajib dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Ada tujuh poin penting dalam pakta integritas itu. Salah satunya larangan memberikan uang, barang, fasilitas, atau hadiah kepada pejabat maupun pihak lain yang berkaitan dengan proses seleksi, pengangkatan, mutasi, dan pelantikan jabatan.

Kepala sekolah juga diwajibkan menolak segala bentuk permintaan kompensasi finansial ilegal maupun gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Dalam penyelenggaraan pendidikan, pakta itu menegaskan pembebasan biaya SPP, uang gedung, dan uang pengembangan sekolah bagi seluruh peserta didik sesuai kebijakan akses pendidikan gratis dan ketentuan perundang-undangan.

Sekolah juga dilarang memaksakan sumbangan kepada wali murid. Sumbangan hanya boleh bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak ditagih. Orang tua yang tidak menyumbang tidak boleh dikenai sanksi.

Ketentuan lainnya melarang sekolah menahan ijazah maupun rapor siswa. Pelayanan pendidikan juga tidak boleh dibedakan hanya karena orang tua tidak mampu memberikan sumbangan.

Sekolah turut dilarang mewajibkan pembelian buku, lembar kerja, seragam, dan perlengkapan melalui sekolah. Begitu pula biaya perpisahan, studi wisata, maupun wisuda yang dibebankan sebagai kewajiban kepada siswa.

Kustoro Wihanjayanto

Aktivis pendidikan Brebes, Kustoro Wihanjayanto atau Kustoro WHY, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan pakta integritas. Menurut dia, pembenahan pendidikan harus mencakup transparansi perencanaan serta realisasi anggaran, pemerataan fasilitas, namun secara nyata prinsip gotong royong masih relevan dalam rangka kualitas pembelajaran.

“Sumbangan tetap dibutuhkan sebagai bentuk tanggungjawab orang tua terhadap pendidikan anaknya dengan prinsip gotong royong dan sukarela. Sekolah juga memiliki perencanaan yang matang dan transparan,” terangnya.

Persoalan transparansi dana komite turut diatur dalam pakta integritas. Penerimaan dan penggunaan sumbangan harus melalui rekening komite, tidak dipegang secara tunai oleh guru atau tenaga kependidikan, dicatat dalam RKAS komite, serta diumumkan di papan pengumuman sekolah setiap semester.

Pengawasan juga perlu menjangkau pembangunan dan revitalisasi gedung sekolah yang menggunakan anggaran APBD maupun APBN. Kebutuhan pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk membebani wali murid dengan pungutan wajib.

Pemkab Brebes perlu memastikan seluruh komitmen itu berjalan di lapangan. Pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti agar tidak ada sekolah yang menggunakan istilah sumbangan atau iuran untuk menyamarkan pungutan wajib.

Penandatanganan pakta integritas oleh 40 kepala sekolah menjadi awal pembenahan. Ukuran keberhasilannya bukan pada banyaknya dokumen yang ditandatangani, melainkan perubahan nyata dalam tata kelola sekolah yang transparan, bebas pungutan wajib, dan berpihak pada hak peserta didik.

suarapancasilaid'

Pos terkait