Anom Dukung Bupati Paramitha Tertibkan Kabel FO, Desak OPD Brebes Segera Bergerak

Oplus_16908288

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Ketua Yayasan Rumah Rakyat Indonesia Sejahtera (RRIS), Anom Panuluh, mendukung langkah Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mempercepat penertiban jaringan kabel fiber optik (FO). Dia mendesak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan langkah konkret.

Menurut Anom, penertiban kabel FO tidak hanya menyangkut estetika kota, tetapi juga keselamatan masyarakat, ketertiban pemanfaatan ruang, kepastian perizinan, hingga potensi pendapatan daerah.

Bacaan Lainnya

Dukungan itu disampaikan menyusul rapat penertiban kabel fiber optik yang dipimpin Bupati Paramitha di Ruang Rapat Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Senin (2/11/2026). Dalam rapat tersebut, Bupati meminta rencana penertiban yang telah dibahas sejak 2025 segera direalisasikan.

Anom menilai, sejumlah persoalan jaringan FO di lapangan perlu segera ditangani. Mulai dari kabel menjuntai dan semrawut, tumpukan kabel pada tiang, instalasi dengan ketinggian yang berpotensi mengganggu kendaraan besar, hingga kabel tidak aktif yang masih menggantung.

“Ini merupakan langkah nyata yang patut didukung bersama. Tetapi kami juga berharap seluruh pihak terkait segera bergerak. Jangan sampai kebijakan yang sudah memiliki arah jelas justru berjalan lambat dalam pelaksanaannya,” tegas Anom saat dihubungi awak media, Jum’at (6/11/2026).

Dia juga menyoroti pemasangan tiang dan penarikan kabel yang menggunakan atau melintasi pekarangan milik warga. Menurutnya, perusahaan harus memastikan adanya persetujuan pemilik lahan serta kejelasan kesepakatan penggunaan lokasi.

Oplus_16908288

Koordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan dan pengurus RT/RW juga dinilai penting agar pemasangan jaringan tidak memicu keberatan maupun konflik di lingkungan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui keberadaan tiang atau jaringan setelah pemasangan dilakukan, sementara persetujuan pemilik pekarangan dan tanggung jawab perusahaan tidak jelas,” lanjutnya.

Anom meminta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Dinkominfotik), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP berbagi peran sesuai kewenangan masing-masing.

Dinkominfotik didorong melakukan pendataan provider dan pemetaan jaringan. Dinas Pekerjaan Umum perlu memeriksa pemanfaatan ruang milik jalan, bahu jalan, serta pekerjaan galian jaringan bawah tanah.

Sementara DPMPTSP diminta mengevaluasi kelengkapan perizinan atau persetujuan sesuai kewenangannya. Adapun Satpol PP perlu dilibatkan dalam penegakan peraturan daerah berdasarkan hasil pemeriksaan perangkat daerah teknis.

“Arahan Bupati harus segera diterjemahkan menjadi program kerja yang jelas. Siapa yang bertanggung jawab melakukan pendataan, siapa yang memeriksa legalitas, siapa yang mengoordinasikan provider, dan kapan penertiban dilaksanakan. Semuanya harus memiliki target dan batas waktu,” ujarnya.

Anom juga mendorong Pemkab Brebes membentuk atau mengoptimalkan tim koordinasi lintas instansi untuk menginventarisasi seluruh tiang dan jaringan kabel FO.

Pendataan, kata dia, tidak cukup hanya menghitung jumlah tiang dan panjang kabel. Pemerintah perlu mengetahui identitas perusahaan pemilik jaringan, lokasi pemasangan, status perizinan, kondisi instalasi, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaannya.

Termasuk memeriksa persetujuan pemilik pekarangan apabila pemasangan tiang atau penarikan kabel menggunakan tanah pribadi.

“Semua provider harus mendapatkan perlakuan yang sama. Kami tidak menolak investasi. Justru kami ingin investasi berkembang dalam iklim usaha yang sehat dan memiliki kepastian hukum. Tetapi jangan sampai ada perusahaan yang menikmati manfaat ekonomi dari penggunaan ruang publik tanpa memenuhi kewajiban yang memang dipersyaratkan oleh peraturan,” katanya.

Selain penataan fisik dan perizinan, Anom meminta pemerintah daerah mengkaji potensi pendapatan dari pemanfaatan aset atau ruang milik daerah oleh perusahaan telekomunikasi.

Menurutnya, peluang penerimaan daerah perlu dihitung secara transparan dengan memperhatikan status aset, kewenangan pengelolaan, serta dasar hukum yang berlaku.

“Kalau ada potensi penerimaan daerah yang sah, harus dioptimalkan. Jangan sampai aset dan fasilitas daerah dimanfaatkan secara komersial, tetapi pemerintah daerah tidak memiliki data yang lengkap mengenai pemanfaatannya,” ungkapnya.

Meski demikian, dia mengingatkan penertiban jangan sampai mengganggu layanan internet masyarakat. Provider perlu dilibatkan agar proses penataan, pemindahan tiang, perapian kabel, hingga pembongkaran jaringan yang tidak lagi digunakan dapat dilakukan secara terencana.

Anom berharap Pemkab Brebes segera menetapkan jadwal pelaksanaan, target pendataan, serta tahapan penertiban agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan kebijakan tersebut.

Yayasan RRIS, lanjutnya, siap berpartisipasi dalam pengawasan sosial, menyampaikan informasi masyarakat, dan mengawal pelaksanaan penataan kabel FO agar berjalan transparan serta sesuai ketentuan hukum.

“Kami siap mendukung dan mengawal langkah Bupati Brebes sampai benar-benar terealisasi. Ini bukan sekadar persoalan kabel atau tiang telekomunikasi, melainkan menyangkut ketertiban, keselamatan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat Kabupaten Brebes,” pungkas Anom.

suarapancasilaid'

Pos terkait