SMSI Malang Raya Kawal Dumas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Korban Persoalkan Konten Viral @bangzizz

KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA.ID— Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Malang Raya bersama tim hukum mendampingi seorang pria berinisial A untuk menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Sabtu (19/9/2026) malam. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik atas beredarnya konten media sosial yang dibuat kreator konten dengan akun @bangzizz.

Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kejelasan hukum mengenai pembuatan dan penyebaran konten yang menampilkan wajah serta peristiwa yang melibatkan A. Pelapor menilai unggahan tersebut merugikan dirinya, baik secara sosial maupun terhadap kredibilitas pribadinya.

Ketua SMSI Malang Raya, Doi Nuri, mengatakan pendampingan dan pengaduan itu dilakukan agar terdapat parameter hukum yang jelas mengenai batasan pembuatan serta penyebaran konten di media sosial.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami melakukan dumas agar memiliki parameter hukum yang jelas. Supaya selanjutnya, siapa pun yang mencari nafkah dari konten media sosial mengerti batasan,” kata Doi Nuri.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dikawal melalui mekanisme hukum agar aspek pembuatan, penggunaan, dan penyebaran konten dapat ditelaah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat (STTPM), pengaduan tersebut tercatat dengan nomor STTPM/1.884/IX/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA.

Dalam dokumen tersebut, pelapor tercatat menggunakan inisial A. Pengaduan dibuat pada 19 September 2026 dengan substansi laporan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Adapun status perkara dalam dokumen pengaduan tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Dengan demikian, dugaan peristiwa yang dilaporkan masih memerlukan pendalaman dan penilaian lebih lanjut oleh aparat kepolisian.

Dalam kronologi pengaduannya, A menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/9/2026), sekitar pukul 21.25 WIB, di kawasan Jalan Simpang Gajayana/Jalan Veteran, tepatnya di depan kampus Universitas Brawijaya, Kota Malang.

Pelapor mengungkapkan bahwa dirinya diduga dihadang, mengalami dugaan perusakan kendaraan, serta direkam tanpa izin oleh seorang kreator konten yang menggunakan akun media sosial @bangzizz ketika melintas di lokasi tersebut.

Setelah kejadian itu, A mengaku mendatangi advokat dan beberapa jurnalis untuk berkonsultasi mengenai aspek hukum dari peristiwa yang dialaminya.

Namun, menurut keterangan dalam pengaduan, pada malam yang sama video yang menampilkan wajah dan kejadian tersebut diunggah ke sejumlah platform media sosial, antara lain Instagram, TikTok, YouTube, dan Threads.

A menilai narasi yang menyertai unggahan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya. Ia juga menyatakan bahwa penyebaran rekaman tersebut telah menimbulkan kerugian dan berdampak terhadap nama baiknya.

“Saya tidak terima karena rekaman tersebut digunakan sebagai bahan konten untuk kepentingan komersial, dan menjatuhkan kredibilitas saya secara sosial,” jelas A.

SMSI Malang Raya menyatakan akan terus mengawal proses pengaduan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pendampingan ini, sebagaimana disampaikan Ketua SMSI Malang Raya, diarahkan untuk memperoleh kejelasan mengenai batasan hukum dalam aktivitas pembuatan dan penyebaran konten media sosial, khususnya ketika konten melibatkan identitas, wajah, dan peristiwa yang dialami seseorang.

Di sisi lain, penanganan perkara tetap menjadi kewenangan aparat kepolisian. Keterangan pelapor dan substansi pengaduan perlu didalami melalui proses penyelidikan untuk mengetahui fakta-fakta yang relevan serta menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Hingga pengaduan disampaikan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Oleh karena itu, dugaan terhadap pihak yang dilaporkan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum dan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

suarapancasilaid'

Pos terkait