KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Sodong 2, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan minimnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan siswa, guru, maupun para pekerja yang masih beraktivitas di lingkungan sekolah. Jumat (07/08/2026)
Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan RKB tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp883.712.000. Proyek dikerjakan oleh CV. Persada Raya dengan masa pelaksanaan selama 75 hari kalender.
Hasil pantauan awak media di lokasi menunjukkan sejumlah aspek keselamatan kerja diduga belum diterapkan secara optimal. Beberapa temuan di antaranya pekerja melakukan pemasangan bata hebel di lantai dua tanpa terlihat adanya jaring pengaman (safety net), tidak tersedia pembatas atau pelindung yang memadai untuk mencegah material jatuh ke area di bawah, serta sebagian pekerja yang bekerja di ketinggian tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
Selain itu, proses pengangkutan material ke lantai atas masih menggunakan sistem katrol manual yang berada di atas area halaman sekolah, lokasi yang masih dilalui warga sekolah.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena SDN Sodong 2 memiliki sekitar 370 siswa yang masih menjalani kegiatan belajar mengajar. Bahkan, sebagian siswa kelas 3 dan kelas 4 mengikuti pembelajaran pada siang hari sehingga aktivitas proyek berlangsung berdekatan dengan aktivitas sekolah.
Kepala SDN Sodong 2, Hj. Subekti Pramahwati, S.Pd., saat dikonfirmasi membenarkan adanya kekhawatiran terkait aspek keselamatan di lokasi proyek.
“Kami akan segera menyampaikan hal ini kepada pihak pemborong terkait safety dan keselamatan kerja agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut pihak sekolah, sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait agar aspek keselamatan menjadi perhatian, mengingat material bangunan maupun peralatan kerja berpotensi membahayakan apabila tidak diawasi dengan baik.
Namun, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi di lokasi mengenai penerapan K3, mandor proyek maupun pelaksana lapangan dari CV. Persada Raya tidak berada di tempat. Seorang yang disebut sebagai pelaksana lapangan bernama Aris juga tidak dapat ditemui sehingga belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak kontraktor terkait temuan tersebut.
Sejumlah pihak berharap kontraktor segera melakukan evaluasi terhadap sistem keselamatan kerja dengan melengkapi fasilitas K3, seperti pemasangan jaring pengaman, pembatas area kerja, rambu peringatan, serta memastikan pekerja menggunakan APD sesuai ketentuan.
Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan proyek pemerintah dapat berjalan aman tanpa menimbulkan risiko bagi siswa, guru, pekerja, maupun masyarakat di sekitar lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek CV. Persada Raya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan minimnya penerapan standar K3 di lokasi pekerjaan. Apabila terdapat klarifikasi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.











