Kasus Terkatung-katung, Korban Penipuan Oknum Polisi Minta Kapolda Banten Turun Tangan  

LEBAK (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Rajudin, warga Kampung Coo Timur, Desa Lewui Coo, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oknum anggota kepolisian berinisial AI, yang kini bertugas di Polsek Cibadak. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp52.500.000, namun persoalan ini belum menemukan titik terang padahal sudah berjalan hampir empat tahun.

Korban terus berupaya menuntut pertanggungjawaban agar seluruh uang yang diserahkan dikembalikan sepenuhnya. Pihak Pembinaan Profesi dan Disiplin (Paminal) Polda Banten telah memanggil oknum tersebut, namun proses terhenti dan belum membuahkan hasil nyata.

“Sampai saat ini kami belum menerima penjelasan terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum tersebut. Alih-alih menyelesaikan masalah atau mengembalikan uang sebesar itu, nasib kasus terkatung-katung,” ungkap pihak korban dengan kecewa.

Bacaan Lainnya

Alur penanganan berkas pun tidak jelas. Saat dikonfirmasi, Paminal Polda menyatakan perkara sudah dilimpahkan ke Polres Lebak. Namun hingga kini belum ada pemberitahuan maupun pemanggilan dari pihak Polres Lebak.

Korban dan pendukungnya berharap Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, S.I.K., M.H., turun tangan langsung. Mereka menuntut ketegasan institusi kepolisian: jika terbukti terjadi pelanggaran etik maupun tindak pidana, harus diambil langkah tegas dan dipublikasikan, agar korban yang telah menanti bertahun-tahun mendapatkan kejelasan sekaligus keadilan atas pengembalian haknya.

suarapancasilaid'

Pos terkait