LUBUKLINGGAU —SUARAPANCASILA.ID- Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) melontarkan kritik tajam terhadap putusan Pengadilan Negeri terkait kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas. Vonis ringan yang dijatuhkan kepada 11 pelaku dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dan gagal memberikan efek jera.
Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH), Bung Jon Kenedi, S.H., melontarkan kritik tajam terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri terhadap 11 pelaku pengoplosan Bahan Bakar Minyak Kabupaten Musi Rawas Vonis yang dijatuhkan dinilai jauh dari rasa keadilan publik dan gagal memberikan efek jera bagi sindikat mafia migas.
Ia menilai vonis tersebut sebagai sebuah kemunduran bagi penegakan hukum dalam memberantas kejahatan terstruktur yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.
Menurut Jon Kenedi, kejahatan pengoplosan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukanlah tindak pidana biasa atau ordinary crime. Praktik culas ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena merampas hak subsidi masyarakat kecil, merusak ekosistem ekonomi daerah, hingga mengancam keselamatan konsumen akibat peredaran bahan bakar yang tidak memenuhi standar kualitas.
“Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada 11 pelaku pengoplosan BBM ilegal di Terawas, Musi Rawas, yang jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), adalah sebuah kemunduran bagi penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Ini sinyal bahaya yang menunjukkan masih lemahnya keberpihakan hukum terhadap kejahatan terstruktur,” ujar Bung Jon Kenedi, S.H., dalam keterangannya, Senin.
Hilangnya Efek Jera dan Ancaman Preseden Buruk
Dalam analisis kritisnya, Jon Kenedi menyoroti bahwa hukuman berkisar antara 1 tahun hingga 1 tahun 4 bulan penjara yang diterima para terdakwa terlampau ringan. Hukuman tersebut sama sekali tidak sebanding dengan kerusakan masif dan keuntungan finansial ilegal yang dikeruk oleh para pelaku sindikat.
Dengan vonis dan denda yang relatif kecil (sekitar Rp30 juta), para pelaku kejahatan ekonomi dipastikan tidak akan pernah merasa jera. Sebaliknya, putusan ringan ini dikhawatirkan justru menjadi angin segar dan preseden buruk bagi sindikat mafia migas lain untuk kembali beraksi di wilayah Sumatera Selatan.
Oleh karena itu, Jon Kenedi mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak bersikap pasif. Jika putusan hakim terbukti mencederai keadilan substansial, JPU wajib segera mengambil sikap tegas dengan mengajukan upaya hukum banding katanya ketika di wawancarai awak media.
Desakan Penerapan TPPU dan Pengusutan Aktor Intelektual
Guna menciptakan efek jera yang nyata ke depan, BPPH merekomendasikan langkah-langkah progresif dan luar biasa bagi aparat penegak hukum:
Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Para pelaku mafia BBM tidak boleh hanya dijerat dengan UU Migas. Aparat penegak hukum harus berani menyita seluruh aset, tanah, bangunan, dan hasil kekayaan dari kejahatan migas agar para pelaku dimiskinkan.
Pemberantasan Aktor Intelektual: Penegakan hukum jangan hanya menyasar pekerja lapangan atau operator gudang pengoplosan saja. Aktor intelektual, pemodal besar, hingga oknum yang membekingi praktik ilegal ini harus diseret ke pengadilan tanpa pandang bulu.
Pengawasan Jalur Distribusi: Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus memperketat pengawasan jalur distribusi BBM bersubsidi agar tidak ada celah bagi mafia untuk menimbun dan mengoplos bahan bakar demi keuntungan pribadi











