KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMAN 32 Kabupaten Tangerang yang menelan anggaran Rp6.677.464.000 dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 kini menuai sorotan. Di tengah besarnya anggaran negara yang digelontorkan, muncul dugaan persoalan serius terkait pembayaran upah tenaga kerja yang terlibat dalam proyek tersebut.
Proyek yang dikerjakan CV Indah Global Gemilang dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender itu berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Banten. Sementara PT Fajar Konsultan tercatat sebagai konsultan pengawas. Namun, informasi mengenai dugaan belum dibayarnya upah sedikitnya 15 orang pekerja justru memunculkan pertanyaan: sejauh mana pengawasan terhadap pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut berjalan?
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, 15 pekerja tersebut disebut belum menerima upah atas pekerjaan yang telah mereka lakukan. Tidak hanya persoalan upah, para pekerja juga disebut meninggalkan lokasi dengan kondisi belum mendapatkan pembayaran sebagaimana yang dijanjikan. Mereka disebut diminta pulang dengan janji pembayaran akan dilakukan melalui transfer, tetapi hingga Senin (21/09/2026), pembayaran tersebut dikabarkan belum diterima.
Persoalan semakin mencuat karena terdapat bon warung sekitar Rp8.847.000 yang disebut juga belum dibayarkan. Jika informasi tersebut benar, kondisi ini bukan sekadar persoalan administrasi internal antara kontraktor dan pekerja, tetapi menyangkut hak orang-orang yang telah bekerja dalam proyek yang pembiayaannya bersumber dari uang rakyat melalui APBD.
Nama Asep Suhendar disebut sebagai kepala mandor dari 15 pekerja tersebut, sementara mandor kuli disebut bernama Viky. Namun, keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut mengenai penyebab belum dibayarkannya upah hingga berita ini disusun masih belum diperoleh. CV Indah Global Gemilang juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai status pembayaran para pekerja.
Sorotan pun mengarah pada aspek pengawasan proyek. Dengan nilai pekerjaan mencapai lebih dari Rp6,6 miliar, publik tentu berkepentingan mengetahui apakah persoalan tenaga kerja tersebut telah diketahui oleh kontraktor, konsultan pengawas, maupun instansi pengguna anggaran. Apakah mekanisme pengawasan hanya berfokus pada progres fisik bangunan, atau juga memastikan kewajiban kontraktor terhadap tenaga kerja di lapangan?
Awak media masih berupaya meminta klarifikasi kepada CV Indah Global Gemilang, PT Fajar Konsultan selaku konsultan pengawas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, serta pihak terkait lainnya mengenai dugaan tunggakan upah tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.











