PELAIHARI(KALSEL), SUARA PANCASILA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut menegaskan bahwa penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 bukan sekadar tahapan administratif dalam penyusunan rancangan peraturan daerah. Proses tersebut dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan hukum daerah mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Tanah Laut H. M. Zazuli dalam sambutannya pada rapat penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Tanah Laut, Senin (5/10/2026).
Menurut Zazuli, Propemperda perlu ditempatkan sebagai instrumen yang terpadu dan terarah dalam mendukung pembangunan daerah. Peraturan daerah, kata dia, memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan terciptanya kepastian hukum di tengah masyarakat.
“Penetapan Perubahan Propemperda ini bukan semata tata rancangan perda, namun merupakan proses utuh memastikan daerah mampu memberikan kepastian hukum dan menjawab keperluan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Zazuli juga menekankan pentingnya sinergi di antara setiap pemangku kepentingan dalam proses pembentukan peraturan daerah. Pemkab Tanah Laut menyadari bahwa penyusunan regulasi tidak dapat berjalan secara sendiri-sendiri, tetapi membutuhkan kolaborasi antara DPRD, perangkat daerah, dan elemen masyarakat.
Sinergi tersebut dinilai penting agar setiap regulasi yang dibentuk tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi juga dapat merespons persoalan dan kebutuhan masyarakat secara bertahap.
Zazuli berharap pembahasan hingga penetapan Propemperda dapat berjalan dengan baik. Dengan demikian, berbagai kepentingan masyarakat dapat diakomodasi melalui produk hukum daerah yang disusun secara terarah.
“Propemperda dapat disepakati dan dapat menjadi landasan untuk dapat responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan disepakatinya Perubahan Propemperda Tahun 2026, Pemkab Tanah Laut berharap produk hukum daerah yang dihasilkan nantinya mampu mengikuti dinamika kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang terpadu dan terarah.(suarapancasila.id-foto:ist/mctala)











