Bareskrim Sikat Pengoplos LPG, Pelaku Bakal Dimiskinkan Lewat TPPU

NASIONAL, SUARA PANCASILA.ID – Bareskrim Polri memperketat penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Tak hanya dijerat pidana umum, para pelaku kini terancam “dimiskinkan” melalui penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan efek jera maksimal terhadap para pelaku kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.

“Tentunya kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas, sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini,” ujar Irhamni, Senin (4/5/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, subsidi energi merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk membantu masyarakat kecil. Karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan terhadap BBM dan LPG bersubsidi dinilai sebagai kejahatan serius. “Subsidi itu untuk meringankan beban masyarakat. Jadi kalau disalahgunakan, dampaknya sangat merugikan,” tegasnya.

Untuk memperkuat penegakan hukum, Bareskrim menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian meningkatkan intensitas operasi. Salah satu langkah konkret adalah pembentukan satuan tugas (satgas) khusus di tingkat Polda hingga Polres. Langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak mafia subsidi yang selama ini memanfaatkan celah distribusi.

Dalam pengungkapan terbaru di Klaten, Jawa Tengah, polisi menetapkan dua tersangka yakni KA yang berperan sebagai penyuntik gas dan ARP sebagai sopir pick up pengangkut.

Dari lokasi, penyidik menyita total 1.465 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari:

  1.  435 tabung 3 kg kosong
  2. 514 tabung 3 kg berisi
  3. 262 tabung 12 kg kosong
  4. 196 tabung 12 kg berisi
  5. 58 tabung 50 kg berisi

Selain itu, aparat juga mengamankan enam unit mobil pick up, tiga troli, dua timbangan duduk, puluhan selang regulator, serta ratusan tutup segel tabung. Barang bukti tersebut diduga digunakan dalam praktik ilegal pemindahan isi gas subsidi ke tabung nonsubsidi untuk meraup keuntungan besar.

Bareskrim memastikan penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka. Polisi saat ini masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dan telah melarikan diri. “Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Irhamni.

Sepanjang awal 2026 hingga 1 Mei 2026, Bareskrim mencatat telah mengusut 403 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan total 517 tersangka. Angka ini menunjukkan praktik ilegal di sektor energi masih masif dan terorganisir, sehingga penindakan tegas, termasuk melalui jerat TPPU, dinilai menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan tersebut.

Pos terkait