KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA.ID – Penguatan integritas institusi penegak hukum tidak cukup dilakukan melalui modernisasi teknologi, pergantian kepemimpinan, maupun pembenahan administratif. Lebih dari itu, diperlukan reformasi kultural dan struktural yang berlandaskan sejarah, filosofi, supremasi hukum, serta keberpihakan terhadap keadilan masyarakat.
Perspektif tersebut mengemuka dalam sejumlah pandangan mengenai jati diri Kepolisian Republik Indonesia (Polri), proses reformasi kepolisian, hingga pentingnya penguatan sistem peradilan pidana dan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Ketua DPC Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kota Malang, Erha Suud Abdullah, S.H., menilai, pemahaman terhadap sejarah dan filosofi Bhayangkara merupakan bagian penting dalam membangun karakter serta integritas personel kepolisian. Menurutnya, identitas Bhayangkara tidak semestinya dipandang sebatas nama institusi, melainkan mengandung nilai historis dan tanggung jawab moral dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam perspektif sejarah Nusantara, istilah Bhayangkara memiliki keterkaitan dengan satuan pengawal kerajaan pada masa Majapahit. Nilai keberanian, kedisiplinan, kesetiaan, dan pengabdian yang melekat pada tradisi tersebut semestinya menjadi inspirasi moral bagi institusi kepolisian modern.
Erha Suud menegaskan, pemahaman terhadap akar sejarah itu penting agar anggota Polri tidak kehilangan orientasi nilai dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Ia juga menyoroti filosofi Bakti Dharma Waspada sebagai prinsip yang perlu diimplementasikan dalam kehidupan kedinasan maupun pelayanan kepolisian.
Menurutnya, berbagai ungkapan kearifan lokal Jawa yang terpampang di lingkungan kepolisian tidak seharusnya berhenti sebagai ornamen atau simbol semata, tetapi harus diwujudkan dalam perilaku, keteladanan, dan keputusan aparat ketika berhadapan dengan masyarakat.
“Filosofi-filosofi Jawa seperti itu harus diterapkan secara betul, jangan hanya studi banding ke kepolisian Kanada atau Selandia Baru saja,” ungkap Erha Suud, Minggu (08/11/2026).
Baginya, modernisasi institusi tetap diperlukan. Namun, pembaruan tersebut harus berjalan beriringan dengan penguatan karakter dan identitas kebangsaan.
Sementara itu, Erha Suud menyampaikan pandangan mengenai proses hukum yang tengah berjalan di lingkungan Polri, termasuk persoalan dugaan penyadapan yang menjadi perhatian publik.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Bareskrim Polri. Asas praduga tak bersalah harus menjadi prinsip utama sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“Secara saya sebagai Ketua Gradin ingin menghormati prosedur hukum yang sedang berjalan saat ini, yang masih ada di Bareskrim Polri,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan kejujuran, integritas, dan keadilan.
Menurutnya, persoalan moral dalam institusi penegak hukum tidak boleh dipandang sebagai persoalan individual semata, sebab krisis integritas dapat berdampak terhadap kepercayaan publik dan legitimasi hukum.
Ia juga membedakan antara pergantian atau reposisi pejabat kepolisian dengan reformasi institusi secara menyeluruh.
“Ini kan reformasi Polri belum terjadi, hanya reposisi Kapolri. Jadi reformasi Polri dengan reposisi Kapolri ini beda ya,” tegasnya.
Menurut Ketua DPC Geradin Kota Malang, reformasi Polri harus menyentuh aspek kultural, struktural, dan instrumental. Karena itu, keberadaan tim reformasi yang melibatkan sejumlah tokoh nasional, termasuk Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie, diharapkan mampu memberikan rekomendasi substantif bagi pembenahan institusi kepolisian.
Lebih jauh, Erha Suud menekankan bahwa Indonesia sebagai negara hukum harus konsisten menerapkan prinsip rule of law.
Prinsip tersebut tidak hanya menempatkan hukum sebagai instrumen untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai mekanisme perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Dua prinsip yang menjadi perhatian adalah due process of law atau proses hukum yang adil serta equality before the law, yakni persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.
Dalam konteks dugaan tindak pidana makar, ia menilai ketentuan hukum harus diterapkan apabila seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan melalui proses pembuktian yang sah.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 191 dan Pasal 193.
“Misalnya kasus makar ini bisa dibuktikan, misalnya terjadi makar, ya silakan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional Pasal 191 diterapkan saja,” jelasnya.
Sebagaimana ketentuan Pasal 191, tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Pasal 193 mengatur tindak pidana makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Adapun pemimpin atau pengatur makar sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada pembuktian unsur tindak pidana dan prosedur hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau penilaian subjektif.
“Kita sebagai masyarakat mengikuti perkembangan ini dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum yang ada,” pungkasnya.
Dalam kerangka penegakan hukum, penerapan hukum acara pidana dan Criminal Justice System atau Sistem Peradilan Pidana juga menjadi elemen penting.
Sistem tersebut mengintegrasikan peran kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan dalam satu rangkaian proses penegakan hukum.
Keterpaduan antarlembaga diperlukan agar penanganan perkara tidak berjalan secara parsial, melainkan berdasarkan koordinasi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dengan demikian, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang diselesaikan atau jumlah orang yang dijatuhi hukuman, tetapi juga dari kualitas proses, kepastian hukum, serta keadilan yang dihasilkan.
Di sisi lain, penguatan supremasi hukum juga membutuhkan keterlibatan organisasi profesi advokat dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Advokat Indonesia (DPC Geradin) di wilayah Malang menaruh perhatian terhadap keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai sarana pelayanan dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Keberadaan Posbankum diharapkan dapat menjadi ruang konsultasi, edukasi, pendampingan, serta pembelaan hukum bagi masyarakat, terutama kelompok yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum profesional.
Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban hukum, prosedur penyelesaian perkara, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.
Sebagai organisasi profesi advokat, Geradin juga mendorong penguatan sinergi dengan berbagai elemen masyarakat dan institusi penegak hukum guna membangun kesadaran hukum yang lebih luas.
Langkah tersebut menjadi penting karena akses terhadap keadilan tidak boleh hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi memadai. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
Berbagai pandangan tersebut memperlihatkan bahwa pembenahan penegakan hukum membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Penguatan sejarah dan filosofi Bhayangkara, reformasi kelembagaan Polri, penerapan prinsip negara hukum, keterpaduan sistem peradilan pidana, hingga perluasan akses bantuan hukum merupakan bagian yang saling berkaitan.
Reformasi institusi penegak hukum pada akhirnya tidak cukup dinilai dari perubahan struktur organisasi maupun pergantian pejabat. Ukuran terpentingnya adalah perubahan nyata dalam budaya kerja, profesionalisme, integritas, transparansi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebab, kepercayaan publik tidak lahir dari slogan atau simbol kelembagaan, melainkan tumbuh melalui tindakan yang konsisten, keberanian menegakkan kebenaran, serta kesediaan setiap aparat dan penyelenggara negara untuk tunduk pada hukum.
Dengan demikian, semangat Bhayangkara sejatinya harus menemukan maknanya dalam pengabdian yang berkeadilan: tegas terhadap pelanggaran, humanis terhadap masyarakat, dan tidak pernah menempatkan kekuasaan di atas hukum.











