BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA ID – Bupati Brebes menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan rekrutmen tenaga kerja oleh perusahaan di Kabupaten Brebes. Perusahaan diminta membuka informasi lowongan secara transparan dan melaporkan setiap lowongan pekerjaan kepada Pemerintah Kabupaten Brebes.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Brebes Nomor B/1155/500.15/X/2025 tentang Pelaksanaan Rekrutmen Tenaga Kerja oleh Perusahaan di Kabupaten Brebes.
Surat itu diterbitkan dalam rangka meningkatkan kondusivitas iklim ketenagakerjaan, khususnya dalam proses rekrutmen tenaga kerja oleh perusahaan.
Dalam surat edarannya, Bupati menegaskan perusahaan harus melaporkan seluruh lowongan pekerjaan yang tersedia kepada Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes.
Lowongan yang dilaporkan selanjutnya akan diumumkan secara terbuka sehingga bisa diakses oleh para pencari kerja di Kabupaten Brebes.
“Perusahaan agar melaporkan seluruh lowongan pekerjaan yang akan tersedia kepada Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes, untuk kemudian diumumkan secara terbuka agar dapat diakses oleh para pencari kerja di Kabupaten Brebes,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Selain keterbukaan informasi lowongan, perusahaan juga diwajibkan melaporkan hasil rekrutmen tenaga kerja kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes.
Pelaporan tersebut dilakukan menggunakan format sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku.
Surat edaran itu juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.
Para pencari kerja diminta mengakses informasi lowongan pekerjaan melalui platform resmi milik pemerintah.
Pemkab Brebes juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai informasi lowongan kerja yang tidak resmi.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah masyarakat menjadi korban tindak pidana penipuan berkedok rekrutmen pekerjaan.
Ketua Pengurus Cabang (PC) Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Kabupaten Brebes, Azmi Asmuni Majid, menyambut baik terbitnya surat edaran itu. Menurut Azmi, keterbukaan proses rekrutmen menjadi hal penting agar masyarakat, khususnya pencari kerja lokal, mendapatkan informasi yang jelas dan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses seleksi.
“Kami menyambut baik terbitnya surat edaran Bupati Brebes ini. Keterbukaan dalam proses rekrutmen tenaga kerja sangat penting agar masyarakat, khususnya pencari kerja lokal, mendapatkan informasi yang jelas dan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses seleksi,” ungkap Azmi.
Azmi menegaskan, perusahaan juga harus konsisten menjalankan ketentuan tersebut. Menurutnya, informasi mengenai lowongan maupun hasil rekrutmen perlu disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan keresahan ataupun kecurigaan di tengah masyarakat.
“Perusahaan juga harus konsisten menjalankan ketentuan tersebut. Setiap informasi lowongan dan hasil rekrutmen perlu disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun kecurigaan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Azmi juga meminta pemerintah tidak berhenti pada penerbitan surat edaran, tetapi turut memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan. Selain mengatur kewajiban perusahaan, surat edaran Bupati Brebes juga mengimbau para pencari kerja agar berhati-hati dalam memperoleh informasi lowongan.
Para pencari kerja diminta mengakses informasi lowongan melalui platform resmi milik pemerintah dan mewaspadai informasi pekerjaan yang tidak resmi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan proses perekrutan tenaga kerja.
“Prinsip transparansi harus menjadi bagian utama dalam proses rekrutmen. Yang paling penting, masyarakat pencari kerja harus mendapatkan perlakuan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan,” pungkasnya.











