BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Porsi transaksi nontunai Pemerintah Kabupaten Brebes diperkirakan mencapai 82 persen pada 2026, meningkat dari 35 persen pada 2023. Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mendorong perluasan pembayaran digital untuk memudahkan masyarakat membayar pajak dan retribusi sekaligus memperkuat transparansi keuangan daerah.
Upaya tersebut dibahas dalam High Level Meeting (HLM) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Brebes 2026 di Aula Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Selasa, 27 Oktober 2026.

Paramitha menegaskan, digitalisasi keuangan daerah tidak boleh berhenti pada penyediaan teknologi. Sistem yang dikembangkan harus memberikan kemudahan bagi warga, memperbaiki pencatatan penerimaan, dan memastikan pengelolaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan.
“Digitalisasi keuangan daerah harus memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Pembayaran pajak dan retribusi perlu semakin mudah, penerimaan daerah semakin transparan, dan pengelolaan keuangan semakin akuntabel. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah juga semakin kuat,” demikian pesan Bupati dalam sambutannya.
Pemkab Brebes telah memperluas kanal pembayaran digital melalui penyediaan kode QR pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Fasilitas tersebut memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran menggunakan QRIS.
Pembayaran QRIS juga tersedia di 17 pasar daerah. Sementara itu, pembayaran retribusi sampah dan objek wisata Randusanga Indah turut dikembangkan melalui kanal digital.
Meski pemanfaatan transaksi nontunai meningkat, integrasi sistem pembayaran masih menjadi pekerjaan rumah. Paramitha menyoroti integrasi sistem host to host di puskesmas yang baru menjangkau dua unit.
Integrasi tersebut diperlukan agar proses pembayaran, pencatatan, dan pelaporan penerimaan terhubung secara lebih efektif. Karena itu, Bupati meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola pendapatan memastikan layanan digital berjalan optimal, terintegrasi dengan sistem perbankan, serta mendukung pencatatan penerimaan secara akurat dan tepat waktu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes Anna Dwi Rahayuning Rizky memaparkan perkembangan implementasi ETPD, termasuk capaian digitalisasi dan peta jalan pengembangannya hingga 2030.
Pada sektor penerimaan, Pemkab Brebes memanfaatkan perangkat tapping box dan aplikasi e-Pajak Brebes untuk mendukung pencatatan serta pemantauan transaksi usaha. Keduanya menjadi bagian dari upaya optimalisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Pemanfaatan teknologi ini diharapkan memperkuat pengawasan transaksi usaha dan meningkatkan ketertiban pelaporan pajak. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada konsistensi penggunaan perangkat serta tindak lanjut atas data transaksi yang tercatat.
Digitalisasi juga menyasar belanja pemerintah melalui Kartu Kredit Indonesia (KKI). Program ini mulai diuji coba pada 2025 di empat OPD, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Kesehatan.
Hingga April 2026, sebanyak 47 OPD telah mengajukan permohonan penggunaan KKI. Dari jumlah tersebut, 31 OPD telah diaktivasi secara resmi.
Realisasi transaksi KKI selama Mei hingga September 2026 tercatat mencapai Rp1.116.507.510 atau sekitar Rp1,11 miliar. Penggunaan kartu ini diarahkan untuk memperkuat jejak digital belanja pemerintah, menertibkan administrasi, serta mempermudah verifikasi dan rekonsiliasi keuangan.
Pemkab Brebes juga mendorong penggunaan KKI untuk belanja melalui UMKM yang menjadi mitra toko daring dan e-katalog. Langkah ini diharapkan memperluas akses pelaku usaha lokal terhadap belanja pemerintah.
Berdasarkan materi evaluasi Bapenda, porsi transaksi nontunai berdasarkan volume transaksi meningkat dari 35 persen pada 2023 menjadi estimasi 82 persen pada 2026. Pembayaran PBB-P2 melalui QRIS dan penerapan e-retribusi disebut menjadi kontributor utama peningkatan tersebut.
Meski demikian, angka itu menggambarkan proporsi berdasarkan volume transaksi, bukan nilai rupiah transaksi. Peningkatan penggunaan pembayaran nontunai juga belum otomatis menunjukkan bahwa seluruh sistem pembayaran daerah telah terintegrasi.
Karena itu, sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tetap diperlukan. Kemudahan mengakses kanal digital, kejelasan prosedur pembayaran, dan kepastian pencatatan transaksi menjadi faktor penting agar layanan tersebut benar-benar dimanfaatkan.
Dalam peta jalan ETPD 2026–2030, Pemkab Brebes merencanakan perluasan integrasi pembayaran pajak daerah, optimalisasi KKI, serta pengembangan e-retribusi di sektor pariwisata, Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan Balai Benih Ikan (BBI) pada 2027.
Pada 2028, pengembangan diarahkan pada perluasan objek e-retribusi, termasuk penerapan penuh di TPI Pulolampes. Adapun pada 2029, pemerintah merencanakan konsolidasi dan penguatan integrasi seluruh kanal pembayaran digital.
Paramitha meminta kepala OPD menyusun langkah konkret dengan target terukur dan melakukan evaluasi berkala. Penguatan regulasi, edukasi masyarakat, dan optimalisasi penggunaan KKI juga menjadi bagian dari upaya tersebut.
Keberhasilan digitalisasi keuangan daerah pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh banyaknya kanal pembayaran atau meningkatnya volume transaksi nontunai. Kemudahan yang dirasakan masyarakat, ketepatan pencatatan penerimaan, dan transparansi pengelolaan anggaran menjadi tolok ukur penting untuk memastikan transformasi digital memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik.











