BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Brebes menggandeng komunitas seni, sineas, dan kreator konten untuk memperluas edukasi tentang rokok ilegal. Kelompok kreatif ini didorong memanfaatkan film, karya seni, dan media digital agar informasi mengenai aturan cukai serta sanksi pelanggarannya lebih mudah dipahami masyarakat.
Upaya itu dilakukan melalui sosialisasi rokok ilegal yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes di Aula Arimbi Grand Dian Hotel Brebes, Selasa, 27 Oktober 2026. Sebanyak 50 peserta dari komunitas seni, sineas, dan kreator konten mengikuti kegiatan tersebut.

Kepala Dinkominfotik Kabupaten Brebes Warsito Eko Putro membuka kegiatan itu. Ia mengatakan, pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai menjadi salah satu aspek penting dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Kepatuhan pelaku usaha juga diperlukan untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami aturan yang berlaku. Para pelaku usaha juga diharapkan lebih tertib dalam menjalankan usahanya, sehingga peredaran rokok ilegal dapat dicegah dan penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga,” kata Warsito.
Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Kantor Bea Cukai Tegal dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Brebes. Pembahasan mencakup ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan hukum dan sanksi bagi pelanggarnya, serta peran masyarakat dalam membantu mencegah peredaran produk tanpa memenuhi ketentuan cukai.
Pelibatan komunitas kreatif menjadi strategi untuk menjangkau masyarakat di luar forum sosialisasi. Para peserta diharapkan mengolah materi yang diterima menjadi konten yang informatif, menarik, dan dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Film pendek, karya seni, hingga video untuk media sosial dapat menjadi sarana penyampaian pesan mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan konsekuensi peredarannya. Dengan pendekatan tersebut, edukasi diharapkan tidak berhenti pada kegiatan tatap muka, tetapi berlanjut melalui kanal digital yang digunakan masyarakat.
Namun, efektivitas pendekatan ini bergantung pada ketepatan informasi dan keberlanjutan penyebarannya. Kreativitas dalam mengemas pesan perlu diimbangi dengan pemahaman terhadap aturan cukai agar konten yang dipublikasikan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pencegahan peredaran rokok ilegal membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pengawasan petugas, kepatuhan pelaku usaha, dan pemahaman konsumen menjadi bagian dari upaya menekan peredaran produk yang melanggar ketentuan.
Melalui kegiatan ini, Dinkominfotik Brebes berharap komunitas seni, sineas, dan kreator konten dapat menjadi mitra penyebaran informasi publik. Jangkauan edukasi yang lebih luas diharapkan membantu masyarakat mengenali rokok ilegal sekaligus memahami pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai.











