Cegah Kekerasan di Sekolah, SMKN 12 Malang Gandeng Cakra Gandhiwa Law Office Gelar Edukasi Hukum Interaktif

KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA.ID – Upaya mencegah kekerasan dan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan terus diperkuat melalui edukasi hukum kepada peserta didik. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 12 Malang menggandeng Cakra Gandhiwa Law Office yang dipimpin Adv. Soeko Hariyanto, S.H., M.H., CLA., untuk memberikan pemahaman mengenai pencegahan kekerasan, perundungan, serta penggunaan media sosial secara bijak.

Kegiatan yang juga dihadiri oleh Babinsa dan Babinkamtibmas setempat ini, menjadi langkah preventif sekaligus proyek percontohan (pilot project) yang diharapkan dapat dikembangkan di sekolah-sekolah lain di wilayah Malang Raya. Inisiatif tersebut dilatarbelakangi kepedulian terhadap dunia pendidikan, khususnya dalam membangun lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menghormati martabat setiap peserta didik.

Soeko Hariyanto yang kebetulan menjabat Ketua Komite SMKN 12 Malang, menjelaskan bahwa edukasi hukum penting diberikan agar siswa memahami batasan perilaku dalam berinteraksi dengan teman sebaya, baik secara langsung maupun melalui ruang digital.Menurutnya, tindakan yang dianggap sebagai candaan dapat menimbulkan persoalan serius apabila mengandung penghinaan, ancaman, intimidasi, atau kekerasan yang merugikan orang lain.

Bacaan Lainnya

Dalam pemaparan materi, siswa diperkenalkan dengan empat bentuk perundungan, yakni fisik, verbal, sosial, dan siber (cyberbullying). Materi juga mencakup konsekuensi hukum atas kekerasan terhadap anak serta penyalahgunaan media sosial, termasuk penyebaran ancaman, penghinaan, dan video perkelahian.

Pria yang trend disapa Hotman Pakis ini juga menekankan pentingnya kesadaran bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Para siswa juga diajak memahami cara mengamankan bukti apabila menjadi korban perundungan, melapor kepada guru atau pihak sekolah, melibatkan orang tua, serta meminta bantuan kepolisian apabila diperlukan.“Bercanda boleh, tetapi jangan sampai merendahkan, menyakiti, mengancam, mempermalukan, atau merugikan orang lain,” demikian prinsip edukasi yang disampaikan Soeko dalam kegiatan tersebut, Senin (27/10/2026) siang.

Selain penyampaian materi, kegiatan dikemas secara komunikatif dan interaktif melalui sesi tanya jawab. Siswa dan siswi diberi kesempatan untuk bertanya maupun menjawab pertanyaan dari narasumber. Peserta yang berani berpartisipasi mendapatkan apresiasi berupa uang tunai (fresh money) atau kopi.

Pendekatan tersebut diharapkan membuat siswa lebih nyaman berdiskusi, berani menyampaikan pendapat, serta memahami persoalan hukum melalui contoh yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Kepala SMKN 12 Malang, Joko Santoso, S.Pd., M.T., menyampaikan bahwa pencegahan perundungan membutuhkan pengawasan berkelanjutan dan keterlibatan berbagai pihak.

Menurutnya, sekolah secara rutin memberikan sosialisasi kepada siswa, termasuk melalui pendampingan kepolisian dari tingkat Polres maupun Polsek yang dijadwalkan hadir pada hari Senin sebagai pembina upacara sekaligus menyampaikan edukasi hukum.

Pengawasan aktivitas siswa juga dilakukan secara berkala. Di sisi lain, keterlibatan orang tua diperlukan untuk mendampingi penggunaan telepon seluler dan mengantisipasi potensi perundungan yang berlanjut melalui percakapan pribadi maupun grup media sosial.

Sekolah turut menerapkan pengaturan penggunaan HP sesuai kebutuhan pembelajaran. Apabila tidak digunakan untuk kegiatan belajar, perangkat tersebut diminta diletakkan di tempat yang telah ditentukan berdasarkan aturan sekolah.Dengan jumlah peserta didik lebih dari 1.600 siswa, Joko menilai upaya membangun lingkungan pendidikan yang aman membutuhkan kerja sama antara sekolah, keluarga, aparat penegak hukum, dan peserta didik.

SMKN 12 Malang berharap edukasi hukum tersebut dapat dilaksanakan secara rutin, terutama bagi siswa baru, sekaligus menjadi model pencegahan kekerasan yang dapat diterapkan di sekolah lain.

Melalui program ini, siswa diharapkan tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu membangun budaya saling menghormati, bertanggung jawab dalam bermedia sosial, serta berani melaporkan tindakan yang mengarah pada perundungan.

Ke depan, dukungan pemangku kepentingan pendidikan, termasuk Cabang Dinas Pendidikan, diharapkan dapat memperluas jangkauan program ke SMA dan SMK lainnya di Malang Raya.

Pencegahan kekerasan di sekolah pada akhirnya bukan hanya tanggung jawab tenaga pendidik, melainkan komitmen bersama untuk memastikan setiap anak memperoleh perlindungan dan kesempatan belajar dalam lingkungan yang aman serta manusiawi.

suarapancasilaid'

Pos terkait