PRABUMULIH, SUARA PANCASILA.ID –Komitmen jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran Narkotika terus dibuktikan melalui berbagai pengungkapan kasus di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang buruh harian lepas berinisial HU (20) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
Pemuda tersebut ditangkap setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu saat berada di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung ibul timur, Kecamatan prabumulih timur, Kota Prabumulih. Penangkapan terhadap HU dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polres Prabumulih pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenarannya.
Setelah melakukan pengamatan dan mengumpulkan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi serta individu yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.Tim yang dipimpin Kanit Idik 2 Satresnarkoba Polres Prabumulih, Ipda Novi Pran Prayogi SH, kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.
Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati HU sedang berada di dalam sebuah ruko.Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan badan maupun lokasi dengan disaksikan Ketua RW setempat serta warga sekitar guna menjamin transparansi proses penindakan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas hitam yang tersimpan di bawah meja.Saat diperiksa, di dalam tas tersebut terdapat sebuah amplop warna hijau yang berisi lima paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening.
Barang bukti yang ditemukan berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram.Tidak hanya itu, polisi juga menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong lengkap dengan pireks kaca yang masih berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,10 gram.
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tidak jauh dari lokasi tempat pelaku diamankan.Selain narkotika dan alat hisap, petugas turut menyita sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya satu buah tas hitam merek Lingpin, satu amplop warna hijau, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Saat menjalani pemeriksaan awal di lokasi kejadian, HU mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial D yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut dibelinya dengan harga Rp400 ribu dari wilayah Fanta Dewa, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).Barang haram itu kemudian rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung membawa HU beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasat Reserse Narkoba polres prabumulih, AKP Muhammad Arafah SH, membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut.
“Benar, satu orang tersangka berinisial HU berhasil diamankan beserta barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu,” ujar AKP Arafah saat dikonfirmasi.Arafah menjelaskan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polisi juga tengah memburu pemasok berinisial D yang diduga menjadi sumber peredaran narkoba kepada tersangka.”Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan terus memburu pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi serta telah masuk daftar pencarian orang,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Arafah menegaskan, atas perbuatannya, HU kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.











