Cegah Kecurangan Presensi, Pemkab Brebes Terapkan Absensi Pendeteksi Wajah

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Brebes resmi menerapkan sistem presensi baru berbasis pendeteksi wajah (face detector) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah tersebut dilakukan untuk memperketat sistem kehadiran sekaligus mencegah potensi manipulasi presensi yang sebelumnya sempat menjadi sorotan.

Aplikasi presensi baru bernama PasBeres atau Presensi ASN Brebes Beres itu diluncurkan di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Senin (25/5), dan dihadiri jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Brebes.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Tahroni, mengatakan aplikasi tersebut dirancang agar proses absensi dilakukan secara elektronik dengan sistem pengamanan yang lebih ketat.

“Pasca beredarnya aplikasi presensi fiktif yang bisa digunakan dari jarak jauh, Pemkab merilis aplikasi baru untuk absensi,” kata Tahroni usai peluncuran.

Aplikasi PasBeres akan mulai digunakan secara resmi pada 1 Juni mendatang. Sebelum penerapan penuh dilakukan, seluruh ASN diminta mengunduh aplikasi melalui Play Store dan segera melakukan registrasi.

Selain menggunakan teknologi pendeteksi wajah, sistem baru juga membatasi lokasi presensi. ASN hanya dapat melakukan absensi dalam radius maksimal 50 meter dari lokasi kantor.

“Bedanya dengan model lama, aplikasi ini menggunakan face detector dan harus berada di radius 50 meter,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Kabupaten Brebes, Moh. Syamsul Haris menegaskan, dalam penggunaannya, ASN harus mengarahkan wajah ke kamera telepon seluler hingga sistem mengenali identitas pengguna. Selanjutnya pengguna diminta melakukan gerakan tertentu seperti menggelengkan kepala ke kanan dan kiri serta berkedip sebagai bagian dari proses verifikasi.

“Caranya geleng kepala kanan kiri dan berkedip. Jadi tidak bisa disalahgunakan,” tegas Tahroni.

Sebelumnya, sempat beredar dugaan penggunaan aplikasi presensi ilegal di kalangan ASN yang memungkinkan absensi dilakukan dari jarak jauh. Sistem tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengakali kehadiran meskipun pengguna tidak berada di lokasi kerja.

Melalui penerapan PasBeres, Pemkab Brebes berharap kedisiplinan ASN meningkat dan sistem pengawasan kehadiran menjadi lebih akurat serta transparan.

suarapancasilaid'

Pos terkait