BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Brebes mulai memperketat pengawasan terhadap usaha hotel, karaoke, dan penginapan guna mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran, mulai dari praktik prostitusi terselubung hingga peredaran minuman keras (miras) ilegal. Pengawasan dan penegakan sanksi disebut akan dilakukan lebih masif setelah seluruh pelaku usaha terdata dan memiliki legalitas resmi.
Langkah tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Ketentraman dan Ketertiban Umum yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes di Aula Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Senin (25/5/2026).
Kegiatan itu diikuti 18 manajemen hotel, 11 pelaku usaha karaoke, dan lima pengelola penginapan. Sejumlah instansi terkait seperti DPMPTSP dan DLHPS turut dilibatkan untuk memfasilitasi proses perizinan pelaku usaha hiburan masyarakat.
Selain memperkuat pengawasan, pemerintah daerah juga mendorong pelaku usaha agar segera mengurus legalitas secara resmi. Upaya tersebut dinilai penting untuk menciptakan tata kelola usaha yang lebih tertib sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Bupati Brebes melalui Sekda Brebes Tahroni mengatakan dunia usaha memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Karena itu, pengelolaan perizinan usaha diharapkan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, legalitas usaha tidak hanya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Pelaku usaha juga diminta memperhatikan pengelolaan sampah secara bertanggung jawab sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, perlu sinergi dan komitmen dari seluruh pihak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes Caridah mengatakan sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha terkait implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang selama ini ragu mengurus izin karena belum memahami mekanisme legalitas formal. Padahal sektor hiburan seperti hotel dan karaoke memiliki potensi cukup besar dalam mendongkrak PAD Kabupaten Brebes.
“Fokus yang ingin kami legalkan adalah besarnya potensi PAD. Karena selama ini banyak pengusaha masih ragu mengurus perizinan lantaran belum ada legalitas formalnya,” tegas Caridah.
Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP juga membuka desk pelayanan bagi pelaku usaha yang sedang mengurus izin agar seluruh usaha hiburan dapat terdata secara menyeluruh, baik yang belum berizin, masih dalam proses, maupun yang telah memiliki legalitas lengkap. Pendataan itu juga diharapkan mempermudah pengawasan di lapangan ke depannya.
“Mengantisipasi adanya pelanggaran, baik praktik prostitusi terselubung maupun miras, tentu kami akan lebih masif dari sisi pengawasan maupun penegakan sanksi jika semua pelaku usaha sudah terdaftar secara legal,” pungkasnya.











