Dari Curanmor hingga Pencurian ATM, Polres Bojonegoro Ungkap 10 Perkara

BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – Polres Bojonegoro mengungkap 10 perkara pencurian selama Operasi Sikat Semeru 2026. Sebanyak 11 orang diamankan, terdiri atas sembilan tersangka dewasa dan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (26/10/2026). Operasi berlangsung selama 12 hari, mulai 11 hingga 21 Oktober 2026.

Dari 10 perkara yang diungkap, empat merupakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan enam lainnya pencurian dengan pemberatan (curat). Polisi menyebut tujuh target operasi yang ditetapkan Polda Jatim berhasil diungkap seluruhnya, ditambah tiga perkara di luar target.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty mengatakan, operasi tersebut menyasar kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

“Alhamdulillah, operasi ini mencapai 100 persen dari tujuh target operasi yang ditetapkan Polda Jatim. Bahkan, petugas berhasil mengungkap tiga perkara di luar target,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, modus pencurian yang diungkap beragam. Di Kecamatan Kalitidu, dua orang diduga mencuri sepeda motor yang diparkir di lokasi sepi.

Polisi juga mengungkap pencurian ponsel di GOR Bojonegoro dan Desa Dukuhlor, Kecamatan Malo. Dalam kasus di Malo, tiga pelaku diduga menyasar rumah kosong untuk mengambil ponsel. Dua di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. Barang curian kemudian dijual.

Di Desa Blongsong, pelaku yang merupakan karyawan sebuah koperasi diduga merusak pintu ruang administrasi menggunakan linggis untuk mengambil uang. Hasil pencurian digunakan untuk membeli sepeda motor dan ponsel serta membiayai karaoke dan hiburan.

Modus lain terjadi dalam pencurian uang melalui kartu ATM. Pelaku yang mengenal korban diduga mengintip nomor PIN, mengambil kartu ATM, lalu menarik uang hingga jutaan rupiah. Sementara itu, pencurian di sebuah toko di Jalan Gajah Mada, Bojonegoro Kota, diduga dilakukan saat penjual tertidur.

Di luar Operasi Sikat Semeru, polisi turut menangani penipuan daring bermodus love scam. Seorang warga Desa Kalirejo, Kecamatan Ngraho, mengalami kerugian Rp24,35 juta setelah diduga menjalin hubungan asmara selama sekitar dua tahun dengan pelaku yang menggunakan identitas dan foto palsu di Facebook.

Pelaku disebut berulang kali meminta uang setelah kepercayaan korban terbangun. Setelah menerima uang, pelaku kemudian memblokir nomor korban. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial W (35), beserta sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler dan kartu ATM.

Dalam konferensi pers, polisi menampilkan rekaman CCTV dari sejumlah lokasi kejadian. Rekaman tersebut membantu penyidik mengungkap tindak pidana. Polres Bojonegoro juga menyerahkan secara simbolis kendaraan hasil curian kepada pemiliknya.

Cipto mengingatkan masyarakat agar tidak lengah, terutama saat memarkir kendaraan, meninggalkan rumah atau toko, serta menggunakan kartu ATM. Warga juga diminta menjaga kerahasiaan PIN dan data pribadi serta memasang CCTV untuk mendukung pengawasan.

“Keberadaan CCTV sangat membantu kami mengungkap kasus. Keamanan lingkungan bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

suarapancasilaid'

Pos terkait