Dijerat Pasal UU Tindak Pidana Korupsi,Kepala BPSDM Kabupaten Muratara Jadi Tersangka  

Oplus_131072

MUSIRAWAS UTARA —SUARAPANCASILA.ID-Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Berhasil Mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Muratara.

Senin,27 April 2026 Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Penyidik mengamankan seorang pejabat berinisial LM yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan terhadap ASN.Atas laporan tersebut, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muratara melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan.

Bacaan Lainnya

Pukul 09.00 WIB, tim mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi pemerasan terhadap ASN berinisial I. Petugas kemudian melakukan pemantauan di Kantor BKPSDM Muratara. Pada pukul 11.30 WIB, saksi berinisial V terlihat menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka L di ruang kerjanya.

Setelah transaksi petugas langsung melakukan tindakan dengan mengamankan tersangka serta melakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp5.000.000 dalam tas milik tersangka. Selain itu, dari seorang staf berinisial ZR yang diduga sebagai perantara, turut diamankan uang sebesar Rp500.000 dalam amplop.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap praktik korupsi di wilayah hukumnya.

“Kami telah mengamankan oknum pejabat tersebut beserta barang bukti. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pemerasan,” tegas AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H dikutip dari rilis Humas Polda Sumsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas birokrasi serta melindungi hak-hak ASN.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya praktik korupsi yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara. Polda Sumsel berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional dan transparan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau kepada masyarakat dan seluruh ASN untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar atau pemerasan oleh oknum pejabat. Pelaporan yang cepat akan membantu aparat penegak hukum dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Penindakan ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Selatan.

Pos terkait