MURATARA, SUARA PANCASILA.ID – Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara) selama bertahun-tahun dikenal sebagai wilayah dengan potensi sumber daya alam yang besar. Namun potensi itu kini berubah menjadi beban (Libilitas) ketika aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di Kecamatan Ulu Rawas dan Rawas Ulu tumbuh liar dan tak terkendali.
Yang dulu hanya berupa lubang-lubang kecil di tepian sungai, kini berkembang menjadi operasi berskala besar dengan alat berat, mesin dompeng, bahkan ekskavator. Akibatnya, kerusakan lingkungan sudah melampaui batas kewajaran, terutama pencemaran Sungai Rawas yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan ribuan warga.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan pemberitaan media lokal, aktivitas PETI di Muratara sudah berlangsung masif. Pada Agustus 2025 aparat gabungan Polres Muratara bersama Brimob menemukan 3 titik penambangan aktif di kawasan Sungai Seri dan Sungai Pinang, Desa Pulau Kidak, Kecamatan Ulu Rawas. Di lokasi tersebut ditemukan 6 unit mesin dompeng berbagai tipe yang langsung dimusnahkan di tempat.
Sebulan sebelumnya, Juni 2025, tim gabungan juga menggerebek lokasi di Desa Lubuk Mas, Kecamatan Ulu Rawas. Para pelaku melarikan diri dan meninggalkan 1 unit ekskavator merk Sany dengan komponen CPU dilepas untuk menghilangkan jejak.
Warga melaporkan puluhan alat berat beroperasi bebas selama dua bulan terakhir tanpa ada penindakan nyata. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya pembiaran bahkan “kongkalikong” antara oknum dengan pelaku tambang.
Sebab kalau pihak Pemda Muratara bersama penegak hukum serius menangani hal ini, mustahil tidak akan selesai, karena daerah ini cukup kecil dan sangat mudah terpantau.READ Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali mengukir prestasi gemilang di tingkat nasional
Jangan-jangan tidak ada polical will dari Pemda setempat. Karena hal itu di luar logika.Dampak Ekologis Sungai Rawas Mati PerlahanSungai Rawas adalah induk dari Sungai Rupit dan menjadi sumber air utama bagi masyarakat sepanjang aliran. Kini kondisinya memprihatinkan:
- Air keruh dan berlumpur : Warga Rawas Ulu mengeluh air sungai sudah coklat pekat setiap hari dan tidak bisa dipakai untuk mandi, mencuci, bahkan minum.
- Tidak layak konsumsi: Seorang warga menyebut “Kami tidak bisa lagi pakai air sungai. Sudah kotor, berbau, dan penuh lumpur”.
- Ekosistem rusak: Penggunaan merkuri dan lumpur hasil sedimen tambang mencemari biota air. Secara umum, literatur tentang PETI di Indonesia menunjukkan merkuri sebagai polutan utama yang menyebabkan kerusakan ekosistem, akumulasi logam berat, dan gangguan kesehatan. Di daerah lain seperti Batanghari, kadar merkuri bahkan mencapai 5,1 mg/L atau 5.000 kali baku mutu.
Kerusakan ini bukan hanya merusak sungai, tapi juga mengancam hutan lindung dan meningkatkan risiko bencana alam di hulu.Dampak Sosial dan Tuntutan Warga Puncak kekecewaan warga meledak pada 13 Juni 2025. Ratusan warga Rawas Ulu menggelar aksi, memblokir Jalan Lintas Sumatera di Pasar Surulangun dengan membakar ban hingga menyebabkan kemacetan 7 kilometer. Tuntutan mereka sederhana: hentikan tambang ilegal dan tarik semua alat berat.
Dalam mediasi dengan Bupati Muratara, warga menegaskan: “Kami butuh tindakan nyata, bukan janji”. Frustrasi semakin dalam karena mereka merasa kehilangan tempat mengadu.
Wakapolres Muratara, Kompol M Yunus, menyatakan PETI tidak hanya merusak lingkungan tapi juga “mengancam generasi mendatang”. Kapolres AKBP Rendy Surya Adhitama juga menegaskan komitmen menindaklanjuti dan mengimbau masyarakat melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.READ Hutama Karya Ungkap Cara Jitu Hindari Kecelakaan di Jalan Tol Permai.
Aspek Hukumnya Secara hukum, PETI melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pidana bagi pencemar: penjara 3-10 tahun atau denda Rp3-10 miliar.Meski begitu, penegakan hukum masih berjalan lambat. Warga menilai respons Pemkab, DPRD, dan APH terkesan lamban.











