Aplikasi Absensi Ilegal Diduga Beredar di Kalangan ASN Brebes, BKPSDMD Selidiki Penyalahgunaan

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Dugaan beredarnya aplikasi absensi ilegal di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Brebes mencuat. Perangkat lunak tersebut disebut dapat digunakan untuk melakukan absensi jarak jauh sehingga berpotensi disalahgunakan oleh pegawai yang tidak berada di tempat kerja saat jam dinas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggunaan aplikasi itu diduga cukup marak, terutama di lingkungan tenaga pendidik. Dengan aplikasi tersebut, pengguna disebut tetap dapat melakukan presensi meskipun sedang berada di luar kantor atau sekolah.

Seorang guru ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah mengetahui penggunaan aplikasi tersebut sejak tahun 2025. Menurut dia, sejumlah pegawai memanfaatkannya agar tetap tercatat hadir meski memiliki urusan lain di luar jam kerja.

Bacaan Lainnya

“Sudah cukup lama beredar. Ada yang memakai agar tetap bisa absen meski sedang di luar,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Keterangan serupa disampaikan seorang guru SD negeri di Kecamatan Brebes. Ia mengaku pernah mendapat tawaran untuk menggunakan aplikasi dimaksud.

“Saya pernah ditawari. Informasinya aplikasi itu bisa dipakai untuk absensi jarak jauh,” katanya.

Berdasarkan informasi yang beredar, aplikasi tersebut ditawarkan dengan sistem biaya aktivasi tahunan. Setelah pembayaran dilakukan, calon pengguna diminta menyerahkan data identitas kepegawaian untuk proses pendaftaran.

Jika benar digunakan, praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan disiplin ASN karena absensi merupakan salah satu indikator kehadiran dan kinerja pegawai yang berkaitan dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Di lingkungan Pemkab Brebes, potongan TPP diberlakukan otomatis melalui sistem apabila ASN terlambat, tidak hadir, atau melanggar ketentuan kehadiran.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, Moh Syamsul Haris, menegaskan bahwa penggunaan aplikasi absensi jarak jauh di luar sistem resmi merupakan tindakan ilegal.

“Itu jelas ilegal. Kami sedang menelusuri informasi tersebut. Karena absensi harus dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme resmi,” tegas Haris saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menyatakan, BKPSDMD saat ini melakukan investigasi internal untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya ASN yang memanfaatkan aplikasi tersebut.

“Kami sedang menginventarisasi siapa saja yang diduga menggunakan aplikasi fiktif itu. Jika terwbukti, tentu akan ada sanksi sesuai aturan disiplin pegawai,” ujarnya.

Haris juga menegaskan, berdasarkan penelusuran awal, tidak ada keterlibatan internal BKPSDMD dalam dugaan penjualan aplikasi tersebut. Menurutnya, aplikasi itu diduga dibuat oleh pihak luar yang mencoba menembus sistem.

“Sudah kami identifikasi, dipastikan bukan dari internal BKPSDMD. Dugaan sementara berasal dari pihak luar yang mencoba masuk ke sistem,” katanya.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat keamanan sistem digital kepegawaian serta meningkatkan pengawasan disiplin ASN. Selain merugikan tata kelola pemerintahan, manipulasi absensi juga dapat mencederai kepercayaan publik terhadap integritas pelayanan birokrasi.

Pos terkait