Dugaan Iuran Rp100 Ribu di SMAN 1 Kalitidu Dipertanyakan

BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – Dugaan iuran Rp100.000 per bulan kepada siswa SMAN 1 Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, dipertanyakan Ketua DPD Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) TIPIKOR Bojonegoro, Amir Fatah.

Dikutip dari diorama.co.id, persoalan tersebut mencuat setelah Amir menerima pengaduan masyarakat. Ia kemudian mendatangi SMAN 1 Kalitidu pada 30 September 2026 untuk meminta klarifikasi.

Namun, Amir mengaku tidak bertemu kepala sekolah dan hanya diterima staf humas. Dari keterangan yang diterimanya, iuran Rp100.000 per bulan disebut memang ada dan dikaitkan dengan partisipasi wali siswa untuk mendukung kemajuan sekolah.

Bacaan Lainnya

Menurut Amir, persoalan utama yang perlu diperjelas adalah status iuran tersebut, apakah benar-benar bersifat sukarela atau telah menjadi kewajiban dengan nominal dan jangka waktu tertentu.

“Yang perlu diperhatikan adalah apakah sumbangan tersebut benar-benar bersifat sukarela atau justru menjadi kewajiban dengan nominal dan batas waktu tertentu,” ujarnya.

Amir merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur peran komite, termasuk dalam penggalangan dana pendidikan.

Ia juga mengaku telah meminta klarifikasi langsung kepada kepala sekolah melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga kini belum mendapat respons.

Amir meminta pihak sekolah dan komite memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penarikan, mekanisme pembayaran, serta penggunaan dana tersebut. Kejelasan itu dinilai penting agar tidak menimbulkan beban bagi siswa maupun orang tua.

Hingga berita ini ditulis, SMAN 1 Kalitidu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan iuran Rp100.000 per bulan tersebut.

suarapancasilaid'

Pos terkait