Dugaan KONI Sumsel Mulai Disidangkan, ini Dakwaan JPU

PALEMBANG, SUARAPANCASILA.ID- Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA khusus telah menentukan jadwal sidang perdana kasus dugaan korupsi KONI Sumsel, dengan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas PN Palembang Kelas IA Khusus, Edi Saputra Palawi menjelaskan bahwa terkait jadwal persidangan kasus dugaan korupsi KONI Sumsel pihaknya telah mengagendakan jadwal sidang perdana.

“Untuk persidangan tersebut di atas telah ditetapkan Majelis Hakim yang di Ketua Kristanto Sahat. Persidangan pertama akan dilakukan, Senin tanggal 11 Desember 2023,” ungkap Edi Palawi, Senin (4/12/2023).

Bacaan Lainnya

Dimana berkas perkara itu, untuk ke dua terdakwa, yakni Suparman Rohman yang merupakan Sekretaris Umum sekaligus PPK dan Ahmat Thahir sebagai Ketua Harian periode Januari 2020 sampai April 2022.

Dimana yang bersangkutan dijadikan tersangka pada perkara dugaan korupsi pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 di tubuh KONI Sumsel.

Pada perkara itu ditetapkan tiga orang tersangka, Ir Suparman Romans dan Ahmat Thahir dan Hendri Zainudin yang merupakan Ketua Umum KONI Sumsel.

Sebanyak dua bundel berkas perkara dugaan korupsi pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021 yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp5 Miliar diserahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda (Panmud) PN Palembang.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Edi Pelawi SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

“Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi,” kata Edi.
Namun begitu, saat melimpahkan berkas perkara, Tim Pidsus Kejari Palembang hanya melimpahkan dua berkas perkara yang menjerat dua orang tersangka atas nama Suparman Rohman dan Ahmad Tahir.

Sementara berkas perkara untuk tersangka Hendri Zainudin yang merupakan Ketua Umum KONI Sumsel non aktif tidak dilimpahkan.

Bahkan untuk tersangka Hendri Zainudin hingga saat belum dilakukan penahanan, dengan alasan yang bersangkutan saat ini merupakan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel

 

 

Sumber: Sriwijaya Post

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *