SERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Proyek pembangunan dan peningkatan kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman berupa drainase lingkungan di RW 002, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menjadi perhatian publik.
Informasi mengenai turunnya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten ke lokasi proyek untuk melakukan pemeriksaan menjadi sorotan masyarakat.
Kedatangan aparat penegak hukum tersebut diharapkan dapat memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi kualitas pekerjaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, maupun penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.
Diketahui, proyek tersebut merupakan kegiatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten (PERKIM BANTEN), dengan nama Kegiatan
Kegiatan: Urusan Penyediaan PSU Permukiman.
Paket pekerjaan: Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Drainase Lingkungan).
Lokasi: RW 002, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Nomor kontrak: 600/SPK.0801.UPPSU/DPerkim3/2026.
Tanggal kontrak: 15 September 2026.
Pelaksana: CV Raja Dilfa Barqi.
Nilai kontrak: Rp188.380.000.
Waktu pelaksanaan: 60 hari kalender.
Sumber dana: APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.
Yang menjadi kejanggalan didalam papan proyek tidak disebutkan Volume Kegiatan padahal hal tersebut sangat penting agar masyarakat tau ukuran pekerjaan tersebut.
Sebelumnya, proyek drainase tersebut sempat menuai keluhan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan kualitas pengerjaan yang dinilai kurang maksimal dan terkesan asal jadi.
Keluhan tersebut mendorong masyarakat berharap agar instansi pengawas dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut.
Warga meminta agar pemeriksaan tidak hanya sebatas melihat kondisi fisik bangunan, tetapi juga mencocokkan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material, serta dokumen administrasi dan realisasi anggaran.
Masyarakat Minta Pemeriksaan Transparan Masyarakat berharap Kejaksaan Tinggi Banten (KEJATI BANTEN) dan Ditreskrimsus Polda Banten dapat menjalankan tugas secara profesional dan transparan. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pasalnya, anggaran sebesar Rp188.380.000 tersebut merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Halwati RT 04 Maja asem Kadikaran Ciruas saat dikonfirmasi awak media mengatakan Pihak pemborong proyek drainase tidak pernah ada datang ke kami sebagai RT, RW, sebelum proyek dikerjakan.
Kemarin Pihak kepolisian dan Kejati Banten datang ke lokasi dengan jumlah sekitar 12-14 orang Pihak pemborong juga sempat datang ke lokasi.
Dan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menanyakan ke kami apakah pemborong sudah melapor kepada Pak RT, yang kemudian diakui oleh pihak pemborong,” Ungkapnya.
Sambung RW 02 Darwis Pemborong proyek diketahui merupakan anak dari Ubed (Dewan Provinsi Tingkat 3 atau Ubedilah), Kalo Pak Lurah sempat menyampaikan akan dibongkar dari rumah Sogi sampai ujung Haji Judi, menurut kami Pengerjaan proyek Drinase yang sedang dikerjakan dinilai amburadul dan banyak menimbulkan komplain dari warga karena proses pembongkaran/pengerukan yang terlalu lebar hingga mengenai pagar rumah warga,” Sambung Darwis RW 04.
Saluran drainase yang dibangun justru dilaporkan menjadi lebih kecil dibandingkan kondisi saluran awal di perkampungan, tidak ada koordinasi awal yang baik dari pihak pemborong kepada pengurus RT/RW maupun kelurahan, sehingga warga merasa dirugikan dan kami sebagai pihak RT/RW disalahkan oleh masyarakat,” Tambahnya.
Lanjut Halwati RT 02 ” Kami sebagai RT dan RW berharap kedepannya ada koordinasi yang jelas dari pihak pemborong maupun pelaksana proyek dengan pengurus lingkungan setempat agar tidak merugikan masyarakat dan meminimalisir komplain,” Tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan dari Kejati Banten, Ditreskrimsus Polda Banten, Dinas Perkim Provinsi Banten, maupun pihak pelaksana CV Raja Dilfa Barqi masih perlu dikonfirmasi.











