BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma meminta penertiban jaringan kabel fiber optik (FO) yang terpasang di ruang publik segera ditindaklanjuti. Seluruh penyedia layanan internet atau provider diminta mematuhi aturan daerah, termasuk ketentuan pemanfaatan ruang publik dan kewajiban usaha.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Penertiban Kabel Fiber Optik di Ruang Rapat Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Senin (2/11/2026). Rencana penertiban ini diketahui sudah dibahas sejak 2025, tetapi kini didorong agar segera masuk tahap pelaksanaan.
Paramitha menilai, pertumbuhan jaringan telekomunikasi harus diimbangi dengan penataan infrastruktur yang tertib. Pemasangan kabel di sepanjang jalan maupun ruang publik perlu memperhatikan keselamatan masyarakat, estetika lingkungan, serta kepatuhan terhadap peraturan daerah.
“Penertiban kabel fiber optik ini harus segera ditindaklanjuti. Rencana ini sudah dibahas sejak 2025, sehingga sekarang perlu ada langkah konkret,” kata Paramitha.
Ia juga menyoroti masih adanya penyedia layanan internet yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam pemanfaatan ruang publik dan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
Karena itu, Pemkab Brebes mendorong pendataan dan evaluasi terhadap seluruh provider yang beroperasi di wilayahnya. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui kondisi jaringan sekaligus memastikan setiap penyedia layanan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan.
“Provider yang memanfaatkan ruang publik harus memenuhi ketentuan. Perlu dilakukan pendataan dan evaluasi agar seluruh penyedia layanan menjalankan usahanya sesuai aturan,” jelasnya.
Selain penataan kabel, persoalan kontribusi provider terhadap pendapatan daerah juga menjadi perhatian. Pemkab Brebes meminta aspek pajak dan retribusi ditelusuri berdasarkan jenis kegiatan, objek, serta dasar hukum yang berlaku.
Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan pemanfaatan ruang publik oleh perusahaan telekomunikasi memiliki kejelasan aturan dan kewajiban. Seluruh provider juga harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Meski demikian, Paramitha menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mendukung perkembangan teknologi dan perluasan akses internet bagi masyarakat. Penertiban bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi maupun layanan telekomunikasi, melainkan memastikan penyelenggaraannya berjalan sesuai aturan.
“Kita mendukung perkembangan teknologi dan perluasan akses internet bagi masyarakat. Namun, provider juga harus memenuhi kewajiban dan mematuhi regulasi daerah,” tegasnya.
Selanjutnya, perangkat daerah terkait didorong memperkuat koordinasi, melakukan pendataan jaringan kabel FO, mengevaluasi kepatuhan provider, serta menyiapkan langkah penertiban secara terukur.
Penataan jaringan kabel FO diharapkan tidak hanya membuat ruang publik lebih tertib, tetapi juga memberikan kepastian bagi penyedia layanan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Pemkab Brebes ingin memastikan perkembangan infrastruktur digital berjalan seiring dengan keselamatan masyarakat, kenyamanan lingkungan, kepastian regulasi, dan kontribusi yang sesuai ketentuan bagi pembangunan daerah.











