Lantik 97 Pejabat Lewat Manajemen Talenta, Bupati Brebes Tekankan Kinerja dan Integritas

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma melantik dan mengukuhkan 97 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes melalui mekanisme manajemen talenta, Selasa (3/11/2026). Para pejabat diminta membuktikan kepercayaan yang diberikan melalui kinerja nyata, integritas, serta pelayanan publik yang cepat dan mudah.

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat manajerial serta pengukuhan Kepala Unit Organisasi Bersifat Fungsional (UOBF) Puskesmas itu berlangsung di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes.

Dari total 97 pejabat, sebanyak 85 orang dilantik dalam jabatan administrator dan pengawas, sedangkan 12 lainnya dikukuhkan sebagai Kepala UOBF Puskesmas.

Bacaan Lainnya

Jabatan administrator meliputi Sekretaris Dinas, Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Sekretaris Kecamatan. Adapun jabatan pengawas terdiri atas Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Lurah.

Dalam sambutannya, Paramitha menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar pergantian posisi atau peningkatan kedudukan. Penempatan jabatan justru membawa tanggung jawab lebih besar terhadap pekerjaan, pengelolaan anggaran, staf, hingga masyarakat yang harus dilayani.

“Yang bertambah hari ini bukan kehormatan. Yang bertambah adalah tanggung jawab. Saudara tidak berutang kepada siapa pun atas jabatan ini. Utang saudara hanya kepada warga yang harus saudara layani,” tegas Paramitha.

Ia mengingatkan, masyarakat membutuhkan kepastian ketika berhadapan dengan pelayanan pemerintahan, mulai dari pengurusan administrasi, penyampaian keluhan, hingga pelayanan kesehatan.

Karena itu, pejabat diminta memastikan setiap urusan masyarakat berjalan tanpa hambatan dan tidak membeda-bedakan warga berdasarkan latar belakang maupun kedekatan personal.

“Urusan warga harus lancar walaupun ia tidak kenal siapa-siapa di kantor itu. Mereka berhak dilayani dengan cepat, dengan mudah, dan dengan hormat. Kita digaji dari uang rakyat. Maka jabatan ini bukan untuk dilayani. Jabatan ini untuk melayani,” ujarnya.

Paramitha juga menegaskan tidak menghendaki adanya transaksi maupun imbalan dalam proses pengisian jabatan. Ia meminta para pejabat menjaga integritas dan membuktikan promosi yang diterima melalui hasil kerja.

“Saya tidak meminta uang. Saya tidak meminta imbalan. Dan saya tidak menginginkan transaksi apa pun atas jabatan ini. Yang saya minta hanya satu. Bekerja keras, bekerja jujur, dan melayani masyarakat Brebes dengan sepenuh hati,” katanya.

Selain integritas, Bupati meminta pejabat memiliki kecepatan dalam mengambil keputusan dan menyelesaikan persoalan sesuai kewenangannya. Jika masalah tidak dapat dituntaskan, laporan harus segera disampaikan kepada atasan pada hari yang sama.

Ia juga mengingatkan agar pejabat tidak hanya bekerja dari balik meja. Kehadiran langsung di tengah masyarakat diperlukan, terutama ketika terjadi bencana atau warga membutuhkan penanganan darurat.

“Kalau ada masalah, selesaikan di tingkat saudara. Kalau tidak bisa, laporkan ke atasan hari itu juga. Jangan didiamkan. Jangan tunggu sampai viral. Saat banjir atau ada warga yang jadi korban, pejabatnya harus ada di sana. Bukan hanya stafnya,” tegasnya.

Menurut Paramitha, evaluasi kinerja akan dilakukan dengan melihat hasil pekerjaan dan dampaknya bagi masyarakat. Pejabat yang menunjukkan kinerja baik akan mendapat dukungan, sementara mereka yang tidak memenuhi harapan akan dievaluasi tanpa pengecualian.

“Jabatan ini amanah. Dan setiap amanah ada pertanggungjawabannya. Saya akan melihat hasil kerja saudara dari apa yang dirasakan warga. Yang bekerja baik akan saya dukung. Yang tidak, akan dievaluasi. Berlaku untuk semua, tanpa kecuali,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes Tahroni menjelaskan, pengisian jabatan melalui manajemen talenta mengacu pada ketentuan regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Mekanisme tersebut mempertimbangkan kapasitas, kemampuan, profesionalisme, serta kompetensi aparatur sebagai dasar penempatan dalam jabatan.

“Manajemen talenta ini benar-benar melihat kapasitas, kemampuan, dan profesionalisme yang ditentukan berdasarkan kompetensi masing-masing,” jelas Tahroni.

Ia mengatakan, penerapan manajemen talenta tidak berhenti pada pengisian jabatan administrator dan pengawas. Ke depan, mekanisme serupa juga akan diterapkan dalam pengisian jabatan eselon II.

Melalui sistem tersebut, Pemkab Brebes berupaya menempatkan aparatur sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi. Penempatan yang tepat diharapkan memperkuat kinerja birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

suarapancasilaid'

Pos terkait