Kemen PPPA Dorong Standardisasi Nasional Daycare melalui Sertifikasi TARA

NASIONAL, SUARA PANCASILA.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong penerapan standar layanan pengasuhan melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sesuai Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024, yang mencakup standar layanan, pengasuhan berbasis hak anak, sistem pemantauan, serta penguatan jejaring rujukan dan kemitraan.

Hal itu ditegaskan Menteri PPPA, Arifah Fauzi menyusul dugaan kasus kekerasan terhadap anak di salah satu daycare di Kota Yogyakarta yang menjadi perhatian publik pada Minggu (26/4/2026).

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengecam keras peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan.

Bacaan Lainnya

“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Kementerian PPPA mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan. Penguatan koordinasi juga dilakukan dengan berbagai lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menjamin perlindungan maksimal bagi korban.

Menurut Menteri PPPA, kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Pemerintah akan terus mengawal proses penanganan kasus sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal.

Sebagai langkah konkret, Kemen PPPA bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga. Upaya ini mencakup layanan pemulihan yang komprehensif dan berkelanjutan, evaluasi sistem pengawasan dan perizinan daycare, peningkatan edukasi publik mengenai hak anak dan pengasuhan yang aman, serta penguatan sistem pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan.

Menteri PPPA juga menegaskan bahwa perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. “Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,” katanya.

Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, negara hadir untuk memastikan dukungan menyeluruh bagi ibu dan anak, mulai dari masa kehamilan hingga pengasuhan, termasuk melalui layanan Taman Pengasuhan Anak. Namun demikian, kebutuhan terhadap daycare yang meningkat pesat belum sepenuhnya diimbangi dengan kualitas layanan yang memadai.

Kemen PPPA mencatat masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam layanan daycare. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional. Selain itu, 12 persen memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum. Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), sementara 66,7 persen sumber daya manusia pengelola belum tersertifikasi.

Proses rekrutmen pengasuh juga umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus. Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal.

Melalui program TARA, pemerintah menargetkan hadirnya layanan daycare yang aman, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

Menteri PPPA menekankan bahwa aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai.

Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib sebagai bentuk komitmen dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, dan eksploitasi.

Di akhir pernyataannya, Kemen PPPA mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam melindungi anak dengan melaporkan setiap dugaan kekerasan di lingkungan sekitar. Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi dan berpihak pada kepentingan terbaik anak guna mencegah kejadian serupa terulang.

Pos terkait