Kemenag Siapkan Edukasi Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ

NASIONAL, SUARA PANCASILA.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyusun materi edukasi untuk mencegah penyebaran budaya lesbian,gay,biseksual,transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Langkah tersebut diposisikan sebagai bagian dari upaya menghadapi ancaman nonmiliter sebagaimana diatur dalam kebijakan pertahanan nasional.

Penyusunan materi edukasi itu dibahas dalam rapat pimpinan yang dipimpin langsung Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i. Pertemuan tersebut dihadiri jajaran pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama guna merumuskan substansi edukasi yang akan menjadi acuan bagi pelaksanaan program di lingkungan Kemenag.

Dalam arahannya, Syafi’i menegaskan isu tersebut dipandang sebagai persoalan yang memiliki dimensi strategis karena berkaitan dengan nilai-nilai yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bacaan Lainnya

“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujar Syafi’i, dikutip dari keterangan resmi Kementerian Agama, Selasa (7/7/2026).

Pernyataan tersebut merujuk pada Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Atas dasar itu, Kemenag menilai diperlukan langkah edukatif yang melibatkan pendekatan keagamaan untuk memperkuat pemahaman masyarakat.

Selain mengacu pada regulasi pemerintah, Syafi’i mengatakan penyusunan materi juga mempertimbangkan pandangan lintas agama di Indonesia. Menurutnya, Kemenag telah melakukan komunikasi dengan sejumlah tokoh agama untuk memperoleh pandangan mengenai persoalan tersebut.

Ia menyebut para pemuka agama dari berbagai keyakinan memiliki pandangan yang sejalan terkait tidak adanya pembenaran terhadap praktik LGBTQ dalam ajaran agama masing-masing.

“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.

Menurut Syafi’i, kesamaan pandangan tersebut menjadi pijakan bagi Kementerian Agama dalam menyusun materi edukasi yang akan disosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai pendekatan berbasis nilai-nilai agama menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.

Lebih lanjut, Wamenag menekankan bahwa setiap kebijakan publik di Indonesia harus tetap berlandaskan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, khususnya sila pertama, serta ketentuan konstitusi.

Ia menjelaskan bahwa prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi landasan yang menjiwai seluruh sendi kehidupan berbangsa, termasuk dalam penyusunan kebijakan pemerintah.

“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.

Syafi’i juga meminta agar materi edukasi yang tengah disusun memiliki sikap yang jelas dan konsisten dengan prinsip-prinsip yang dianut Kementerian Agama. Menurutnya, substansi edukasi harus mencerminkan pandangan agama-agama yang berkembang di Indonesia.

Ia menambahkan, jika ajaran agama secara umum tidak memberikan pembenaran terhadap LGBTQ, maka pendekatan edukasi yang disusun pemerintah juga harus berpijak pada prinsip yang sama.

“Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945,” pungkasnya.

Melalui penyusunan materi tersebut, Kementerian Agama berharap program edukasi yang akan dijalankan mampu memperkuat pemahaman masyarakat mengenai nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan, sekaligus menjadi bagian dari implementasi kebijakan pertahanan negara dalam menghadapi ancaman yang dikategorikan sebagai nonmiliter berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

suarapancasilaid'

Pos terkait