LAHAT- SUARAPANCASILA.ID- Polemik pengelolaan parkir di Kabupaten Lahat kini semakin menyita perhatian masyarakat. Sidang gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Lahat bukan hanya menyoroti persoalan parkir di lapangan, tetapi juga membuka dugaan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pengelolaan retribusi parkir.
Dalam perkara Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Lht, pihak Turut Tergugat yakni Bupati Lahat dan Inspektorat Kabupaten Lahat disebut tidak hadir dalam dua kali persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat.
Perkara ini diajukan oleh Dedi Herman Susanto, seorang juru parkir resmi warga Talang Jawa Selatan yang selama ini bertugas di kawasan Talang Jawa, Kabupaten Lahat. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sanderson Syafe’i, S.H. & Partners, Dedi menggugat sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kisruh pengelolaan parkir yang terjadi.
Tidak hanya perusahaan swasta, gugatan tersebut juga menyeret Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga Bupati dan Inspektorat Kabupaten Lahat.
Menurut pihak penggugat, perkara ini bukan sekadar persoalan perebutan lokasi parkir, melainkan menyangkut legalitas pengelolaan parkir, transparansi setoran retribusi, serta potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Yang dipersoalkan bukan hanya konflik di lapangan. Ini menyangkut kewenangan publik, pengelolaan uang retribusi, dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan,” ujar Sanderson Syafe’i, SH didampingi Hasrul, SH dan Karlina Sofyarto,SH. MH kuasa hukum penggugat usai persidangan, Senin (18/5).
Dalam gugatan disebutkan adanya dugaan pengelolaan parkir tanpa dasar hukum yang jelas. Penggugat mendalilkan tidak adanya dokumen resmi seperti Perjanjian Kerja Sama (PKS); Surat Keputusan penunjukan resmi; hingga mekanisme setoran retribusi yang transparan ke kas daerah, tambah Sanderson.
Selain itu, Sandeson juga mengaku telah beberapa kali melayangkan somasi, surat klarifikasi, dan permohonan resmi kepada pihak terkait. Namun hingga gugatan diajukan ke pengadilan, surat-surat tersebut disebut tidak pernah mendapatkan jawaban.
Sikap diam tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran administratif terhadap persoalan pengelolaan parkir yang terjadi.
“Ketika masyarakat meminta penjelasan resmi soal legalitas dan setoran retribusi tetapi tidak dijawab, tentu publik akan bertanya-tanya. Apalagi ini berkaitan dengan uang retribusi dan kewenangan pemerintah,” tegas Sanderson.
Dalam persidangan, Sandeson juga menyoroti bahwa parkir tepi jalan umum merupakan bagian dari kewenangan negara yang seharusnya berada di bawah pengawasan pemerintah daerah. Karena itu, pengelolaan parkir tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa dasar hukum yang jelas dan mekanisme pertanggungjawaban yang resmi.
Menurut Sanderson, apabila benar terdapat pengelolaan parkir tanpa legalitas serta tanpa mekanisme setoran resmi ke kas daerah, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar konflik lapangan biasa, tetapi berpotensi menyangkut tata kelola keuangan daerah.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena dinilai dapat membuka fakta-fakta baru terkait sistem pengelolaan parkir dan mekanisme retribusi daerah di Kabupaten Lahat, pungkas Sanderson.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bupati Lahat maupun Inspektorat Kabupaten Lahat terkait ketidakhadiran mereka dalam dua kali persidangan tersebut.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Lahat dengan agenda pemeriksaan lanjutan para pihak pada tanggal 2 Juni 2026.










