KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA.ID – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan mantan Kepala SMPN 18 Kota Malang, Muhammad Amrozi Hamidi (MAH), memasuki babak baru. Proses mediasi melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) yang difasilitasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota pada Senin (26/10/2026) berlangsung lancar.
Mediasi tersebut dihadiri pihak terlapor, pihak keluarga korban beserta kuasa hukum masing-masing, serta perwakilan Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan Kota Malang.
Selain kuasa hukumnya, MAH juga didampingi juga dari PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui dialog, permohonan maaf, dan kesepakatan para pihak.
Meski proses mediasi telah berjalan baik dan kesepakatan damai telah dicapai, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) masih berproses. Dengan demikian, penyelesaian administratif dan kepastian status hukum perkara tersebut masih menunggu tahapan lebih lanjut dari kepolisian.
Kuasa hukum MAH, Soeko Hariyanto, S.H., M.H., CLA, dari Cakra Gandhiwa Law Office, menyampaikan bahwa pihaknya bersama korban telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur damai.
Menurut Soeko, kesepakatan itu merupakan hasil komunikasi antara kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam persetujuan bersama.
“Kita sudah sepakat sama korban untuk mencabut laporan, dan ada penandatanganan persetujuan kesepakatan untuk selesai. Kasus ini sudah selesai dan kita tinggal menunggu suratnya saja,” ujar Hotman Pakis sapaan akrab Soeko Hariyanto.
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini masih menunggu penyelesaian administrasi terkait pencabutan laporan kepolisian. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait juga dilakukan untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Soeko menambahkan, berdasarkan komunikasi dengan Unit PPA, perkara tersebut telah memasuki tahap akhir dalam proses penyelesaiannya. Namun, penerbitan dokumen resmi dari kepolisian tetap menjadi bagian penting yang harus ditunggu.
“Insyaallah kita tinggal menunggu surat yang berkaitan dengan administrasi dan pencabutan laporan tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari The Brotherhoods & Partners, Lilik Yuliana, S.H., menjelaskan bahwa mediasi yang difasilitasi Unit PPA Polresta Malang Kota berlangsung lancar dan memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan sikap masing-masing.
Dalam pertemuan tersebut, MAH menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada para korban. Terlapor juga menyatakan kesediaannya untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif serta bertanggung jawab atas peristiwa yang menjadi pokok perkara.
Menurut Lilik, proses mediasi tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian yang mengedepankan komunikasi dan kesepakatan para pihak dengan tetap memperhatikan kepentingan korban.
“Proses mediasi berjalan lancar. Pihak terlapor telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada para korban dan menyatakan kesediaannya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice,” jelasnya.
Ia menambahkan, tindak lanjut dari kesepakatan tersebut masih berkaitan dengan proses administrasi pencabutan laporan. Hingga saat ini, pihaknya belum memperoleh kepastian mengenai waktu penerbitan dokumen tersebut oleh Polresta Malang Kota.
Perkembangan mediasi ini menandai adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat untuk mengupayakan penyelesaian perkara secara damai. Kehadiran Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan Kota Malang juga menjadi bagian dari proses yang berlangsung dalam konteks penanganan perkara yang berkaitan dengan lingkungan pendidikan dan perlindungan anak.
Meski demikian, kesepakatan damai dan pencabutan laporan tidak serta-merta dapat diartikan bahwa penyidikan telah resmi dihentikan. Status perkara tetap bergantung pada proses dan keputusan resmi aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, penerbitan SP3 menjadi tahapan yang masih dinantikan untuk memastikan status hukum perkara tersebut secara formal.
Penyelesaian melalui keadilan restoratif pada prinsipnya mengedepankan pemulihan, tanggung jawab, dan kepentingan para pihak. Dalam perkara yang melibatkan anak, penerapannya tetap harus memperhatikan perlindungan anak, kepentingan terbaik bagi anak, serta ketentuan hukum yang mengatur penanganan perkara.
Dengan demikian, perkembangan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan mantan Kepala SMPN 18 Kota Malang tersebut kini menunggu tindak lanjut administratif dan kepastian dari kepolisian. Hingga SP3 diterbitkan secara resmi, proses hukum perkara ini belum dapat dinyatakan berakhir secara formal.











