BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – Satresnarkoba Polres Bojonegoro membongkar delapan kasus narkoba selama Operasi Sikat Narkoba 2026. Sebanyak 11 tersangka diamankan, dengan barang bukti berupa sabu, ganja, hingga ratusan butir obat keras daftar G.
Pengungkapan tersebut dipaparkan Kasat Resnarkoba Polres Bojonegoro AKP Harjo, S.H., dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (26/10/2026).
Dari delapan perkara yang diungkap, enam kasus berkaitan dengan narkotika jenis sabu, satu kasus ganja, dan satu kasus peredaran obat keras daftar G.
Sebanyak delapan tersangka terkait kasus sabu, satu tersangka kasus ganja, serta dua tersangka lainnya diduga terlibat dalam peredaran obat keras.
Polisi menyita sabu dengan berat total 8,663 gram, ganja seberat 15,58 gram, dan 387 butir obat keras. Barang bukti lainnya meliputi 10 unit telepon genggam, empat sepeda motor, satu mobil, serta uang tunai Rp332 ribu.
Salah satu pengungkapan kasus peredaran obat keras dilakukan di kawasan Terminal Rajekwesi, tepatnya di Warung STMC Veteran, Bojonegoro. Dua pria berinisial BS (23) dan AT (22), yang disebut berasal dari Kenjeran, Surabaya, diamankan bersama sejumlah pil yang diduga termasuk obat keras daftar G.
Menurut keterangan kepolisian, transaksi obat tersebut diduga dilakukan dengan sistem meletakkan barang di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Dalam perkara berbeda, polisi mengungkap dugaan kepemilikan sabu di kawasan Jalan Dr. Soetomo, Bojonegoro. Seorang pria berinisial AS diamankan bersama telepon genggam, sepeda motor Honda CBR, dan tas selempang.
Polisi juga mengungkap kasus sabu di Jalan Veteran, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro. Seorang pria berinisial WS diamankan karena diduga menguasai sabu yang rencananya diserahkan kepada seseorang berinisial DW. Barang bukti yang disita berupa satu klip sabu dengan berat sekitar 0,094 gram, telepon genggam, bungkus rokok, dan celana jeans.
Selain penindakan terhadap dugaan peredaran narkoba, Satresnarkoba Polres Bojonegoro bersama instansi terkait menggelar operasi di sejumlah tempat hiburan malam. Sejumlah orang yang terindikasi sebagai pengguna dan memenuhi kriteria penanganan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) telah dikoordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Penanganan terhadap mereka selanjutnya dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum sesuai dugaan tindak pidana masing-masing, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk perkara narkotika serta peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan untuk perkara obat keras.
Polres Bojonegoro menyatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya menekan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bojonegoro.











