LUBUKLINGGAU – SUARAPANCASILA.ID-Sejumlah informasi yang beredar di berbagai media online mengungkap dugaan perilaku menyimpang yang dilakukan oleh seorang ketua pengurus salah satu masjid di Kota Lubuklinggau. Oknum tersebut diduga melakukan pelecehan verbal bernuansa seksual melalui pesan WhatsApp kepada seorang ustadz, yang memicu kemarahan dan kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat, khususnya di lingkungan umat Islam.
Merespons dugaan tersebut, Ketua Aliansi Masyarakat Muslim Bersatu, Bung Alfian, memberikan ultimatum tegas kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau serta organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam lainnya agar segera mengambil langkah-langkah nyata. Benar tidaknya informasi tersebut kita lebih dulu mengantisipasi karena berbagai kasus sudah banyak dan terjadi, malah pelaku dari keluarga sendiri inikan parah kata bung Alfian menuntut segera dilaksanakannya investigasi menyeluruh terhadap kasus tersebut, dan jika terbukti, wajib segera melaporkannya kepada pihak berwenang
“Kami menuntut tindakan nyata untuk melindungi umat, khususnya generasi muda Islam, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah,” tegas Bung Alfian.
Lebih lanjut, Alfian mendesak diterapkannya standar ketat terhadap para pendidik dan pembina umat. Setiap ustadz atau guru yang dicurigai memiliki perilaku menyimpang atau berpotensi sebagai predator seksual, wajib menjalani pemeriksaan psikologis secara mendalam. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, harus dikenakan tindakan tegas berupa pemecatan dari lingkungan lembaga pendidikan dan keagamaan, demi menjamin keselamatan dan masa depan generasi muda
PELANGGARAN DAN LANDASAN HUKUM
Dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap norma agama, norma sosial, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
– Pasal 5 — Pelecehan seksual nonfisik: “Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”
– Pelecehan verbal melalui pesan WhatsApp termasuk dalam kategori kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam UU TPKS .
2. Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan
– Menyatakan aktivitas homoseksual dan segala bentuk penyimpangan seksual haram dan termasuk perbuatan kejahatan (jarimah) .- Menegaskan bahwa orientasi seksual kepada sesama jenis merupakan penyimpangan yang wajib diluruskan.
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
– Pasal 76D dan 76E — Melarang segala bentuk kekerasan dan pencabulan terhadap anak, baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat .
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
– Melindungi peserta didik dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal dan seksual, baik yang dilakukan oleh pendidik maupun tenaga kependidikan.
“Kepada siapa pun yang dipercaya membina umat dan mendidik generasi muda, kepercayaan itu bukan pelindung bagi perilaku tercela. Justru karena posisinya, ia harus teladan. Jika menyimpang, harus ditindak tegas.”











