ASAHAN(SUMUT),SUARAPANCASILA.ID – Diduga melakukan penghinaan di depan umum, seorang wanita berinisial PSP dilaporkan ke Polres Asahan oleh dua warga, RL (30) dan TRH (28). Laporan resmi dibuat di SPKT Polres Asahan, Senin (10/08/2026) didampingi kuasa hukum dari LBH Panglima Hukum.
Kuasa hukum korban, M Yogi Setiawan,SH dari LBH Panglima Hukum Perwakilan Jakarta membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan kliennya telah diterima secara resmi oleh penyidik.
“Benar, hari ini kami resmi melaporkan saudara PSP atas dugaan tindak pidana penghinaan. Ada dua laporan polisi, untuk klien kami RL dengan Nomor: LP/B/728/VIII/2026/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA dan untuk TRH dengan Nomor: LP/B/727/VIII/2026/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA,” ujar Yogi kepada awak media di Mapolres Asahan.
M Yogi Setiawan,SH mendesak penyidik Polres Asahan agar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.
“Kami meminta Polres Asahan segera memproses kedua laporan ini dan segera memanggil serta memeriksa terlapor sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Bermula dari Cekcok dengan Tetangga
Peristiwa penghinaan itu terjadi di Jl. Williem Iskandar Gg. Bahagia, Kisaran, Kabupaten Asahan.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat terlapor PSP mendatangi rumah tetangga TRH (28) dan terlibat adu mulut hingga saling melontarkan hinaan.
Mendengar keributan, RL (30) yang berada di dalam rumah keluar untuk melerai agar tidak terjadi keributan yang lebih besar. Nahas, PSP justru berbalik memarahi dan menghina RL dan TRH dengan kata-kata kasar dan tidak pantas.
“Terlapor mengatakan kepada RL dengan sebutan anjing, miskin, gembel, lonte. Padahal awalnya terlapor bertengkar dengan tetangga TRH. Saat saya keluar untuk melerai supaya jangan ribut-ribut, saya juga ikut dihina,” tutur RL menirukan kronologis dalam laporannya.
Anak Balita Trauma
RL mengaku sangat dirugikan atas kejadian tersebut. Tidak hanya merasa dipermalukan di depan umum, anaknya yang masih balita kini mengalami trauma psikologis.
“Akibat kejadian ini, anak saya yang masih balita menjadi trauma dan ketakutan setiap kali mendengar suara orang marah dengan suara keras. Saya berharap laporan ini segera ditanggapi dan diproses oleh pihak kepolisian,” harap RL.
Atas perbuatannya, terlapor PSP diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor PSP belum berhasil dikonfirmasi.











